SBT Hari Ini

Per Juni 2025, Total Klaim Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di SBT Capai Rp. 2,7 Miliar

Terdiri dari program jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan. 

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
Pemkab SBT
BPJS KETENAGAKERJAAN - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maluku Sevy Renita Setyaningrum, saat acara penandatanganan kerjasama dengan pemerintah daerah SBT, Selasa (15/7/2025) 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Maluku hingga Juni 2025 telah membayar Rp. 2,7 miliar bagi penerima program di kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). 

Terdiri dari program jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan. 

Hal itu disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maluku Sevy Renita Setyaningrum, saat acara penandatanganan kerjasama dengan pemerintah daerah SBT, Selasa (15/7/2025). 

"Total klaim yang sudah diserahkan sampai dengan Juni 2025, totalnya Rp. 2,7 Miliar, itu untuk daerah SBT," ujarnya saat diwawancarai awak media di aula Pandopo Bupati. 

Besaran anggaran tersebut diklasifikasikan ke dalam lima program ketenagakerjaan, baik yang bersifat resiko seperti jaminan kecelakaan kerja maupun yang bersifat tabungan seperti jaminan hari tua. 

"Itu terdiri dari lima program, baik yang bersifat tabungan maupun resiko, ada santunan yang diberikan selama enam bulan," katanya. 

Baca juga: Ada Empat Titik Genangan Air di Kawasan Pasar Hingga Terminal Mardika Ambon: Warga Resah

Baca juga: BKKBN Dampingi SMA Kristen YPKPM Ambon Verifikasi Lanjutan Persiapan Lomba SSK

Lebih dijelaskan, untuk pekerja sektor perusahaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan jaminan hari tua ditambah jaminan kecelakaan kerja. 

"Untuk pekerja sektor perusahaan yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, itu besarannya 48 kali gaji ditambah dengan jaminan hari tuanya, jadi total sekitar Rp. 300 juta," jelasnya.

Sementara untuk pekerja yang meninggal dunia diluar hubungan kerja juga mendapat santunan dengan rincian Rp. 42 juta, baik pegawai formal maupun informal. 

"Yang meninggal dunia diluar hubungan kerja, itu manfaat yang didapat masing-masing sebesar Rp. 42 juta, yang pertama dari tenaga honorer kemudian dari perangkat negeri," lanjutnya. 

Meski begitu, dirinya mengakui hingga kini belum mengantongi data pasti terkait jumlah pekerja informal di kabupaten SBT, namun  pihaknya meminta agar dilakukan pendataan terbaru untuk mendapatkan data dimaksud. 

"Untuk pekerja informal itu yang pertama terkait pendataan, memang harus dilakukan abdating dengan OPD terkait dan melibatkan Capil untuk memastikan data-data tersebut falid atau  masih aktif bekerja melakukan aktivitas ekonomi," jelasnya. 

Renita menyebut, informasi mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilakukan, belum menyeluruh bagi seluruh pekerja. 

"Kalaau kami lihat masih banyak masyarakat pekerja khususnya di sekto informal, mereka belum tau kalau pekerjaannya tersebut apabila terjadi resiko, maka yang bisa menjamin adalah melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan," benernya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved