Ambon Hari Ini
Hari Pertama Operasi Patuh Salawaku 2025, Puluhan Pengendara di Ambon Kena Tilang
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku menilang 24 kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas, Senin (14/7/2025).
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Salawaku Tahun 2025 di Kota Ambon langsung menunjukkan taringnya.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku menilang 24 kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas, Senin (14/7/2025).
Penindakan ini berlangsung di ruas Jalan Wolter Monginsidi, Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Kasatgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Patuh Salawaku Polda Maluku, AKP. Kapnes Molle, menjelaskan bahwa operasi ini adalah langkah strategis kepolisian untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
"Tujuan utama Operasi Patuh adalah untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) yang lebih baik di wilayah Maluku, khususnya Kota Ambon," tegas Molle.
Baca juga: BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 5,3 SR Guncang Poso Sulawesi Tengah Malam Ini
Baca juga: Gempa Magnitudo 6,9 Guncang Maluku Tenggara, BPBD Sebut Tak Ada Kerusakan
Fokus Pelanggaran Pemicu Kecelakaan
Penindakan kali ini difokuskan pada pelanggaran-pelanggaran yang sering menjadi pemicu kecelakaan. AKP Molle merinci, target pelanggaran meliputi:
* Tidak menggunakan helm
* Melawan arus
* Penggunaan telepon genggam saat berkendara
* Serta kelengkapan dokumen kendaraan dan pengemudi
"Operasi Patuh Salawaku ini adalah agenda rutin kepolisian yang sangat krusial dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan disiplin berlalu lintas masyarakat," ujarnya.
Dari puluhan kendaraan yang terjaring, 11 unit adalah sepeda motor (roda 2) dan 13 unit adalah mobil (roda 4).
Total 24 kendaraan tersebut langsung dikenai sanksi tilang pada hari pertama operasi.
Operasi Patuh Salawaku 2025 ini akan berlangsung selama dua minggu, terhitung sejak 14 hingga 27 Juli 2025.
Selama periode ini, personel Ditlantas Polda Maluku akan secara intensif melaksanakan pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor, serta Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pelanggar akan ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap, melalui operasi selama dua minggu ini, masyarakat akan semakin memahami urgensi mematuhi rambu lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan demi keselamatan bersama. Ini bukan semata-mata tentang penindakan, tetapi juga edukasi preventif," pungkasnya.
Polda Maluku mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, memastikan kelengkapan kendaraan, dan membawa dokumen berkendara yang sah setiap kali bepergian.
"Mari bersama-sama wujudkan budaya tertib berlalu lintas demi keamanan dan kenyamanan kita bersama," tutupnya.(*)
| Polisi Serahkan Tersangka Kasus Hunuth ke Kejaksaan, Menanti Jadwal Sidang |
|
|---|
| Dikabarkan Tagih Rp20 Juta dari Pedagang, Alham Valeo: Itu Tidak Benar |
|
|---|
| Jalan Rusak di Kawasan Pendidikan, Kelurahan Wainitu Ambon Resahkan Masyarakat |
|
|---|
| Patroli ke SMA 7 Ambon, Polisi Peringatkan Pelajar Stop Tawuran, Edukasi Bahaya Miras dan Narkoba |
|
|---|
| Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Tindak Pidana Perpajakan di Ambon |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.