Korupsi di Maluku

Dirut PT. Bipolo 2016 - 2020 Diperiksa Terkait Korupsi Anggaran Perusahaan Daerah Sebesar Rp. 41 M

Dirut diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku pada Kamis (10/7/2025).

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Kejaksaan Tinggi Maluku
PERUSAHAAN DAERAH - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo mengumumkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) PT. Bipolo Gidin, senilai Rp 41 miliar. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktur Utama PT. Bipolo Gidin 2016 hingga 2020 berinisial ‘ZB’ diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Anggaran Perusahan Daerah pada PT. Bipolo Gidin Kabupaten Buru Selatan (Bursel) senilai Rp. 41 miliar. 

Dirut diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku pada Kamis (10/7/2025).

“Pada Kamis, saksi yang diperiksa dalam perkara PT. Bipolo Gidin berinisial ‘ZB’ selaku Direktur Utama Direktur Utama PT. Bipolo Tahun 2016 sampai dengan 2020,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Jumat (11/7/2025).

Dirinya diperiksa sejak pagi sekitar Pukul 09.00 WIT hingga sore hari. 

Lamanya masa pemeriksaan untuk memastikan pihak-pihak yang turut serta dalam tindak pidana korupsi. 

Kasus perusahaan daerah ini, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan dimintai keterangan. 

Mulai dari pejabat perusahaan tertentu, pemerintah daerah, hingga pejabat di lingkup pemerintah provinsi Maluku. 

Dari hasil permintaan keterangan, Tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, temukan adanya perbuatan penyimpangan pengelola anggaran. 

Mulai dari penyimpangan penggunaan hasil penjualan tiket, penggunaan uang subsidi dan atau penyertaan modal dan atau uang pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan, serta pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin.  

Namun untuk anggaran miliaran rupiah itu, jumlah kerugian negara belum diketahui dan akan dilakukan pada tahap penyidikan.

Baca juga: Terkait Postingan Penumpang Terlantar di Pelabuhan Yos Sudarso, Ini Penjelasan Kepala UPP Navigasi

Baca juga: Ramalan Zodiak Sabtu, 12 Juli 2025: Leo jadi Pusat Perhatian, Gemini Berubah Lebih Baik

Diketahui, miliaran rupiah dalam kasus ini, sumber anggaran diperoleh dari berbagai pihak. Mulai dari Dana Subsidi Kementerian sebesar Rp. 36.016.260.450,-, Penyertaan Modal Pemda Buru Selatan sebesar Rp. 4.000.000.000, dan Pinjaman Perbankan sebesar Rp. 1.500.000.000,-, dengan total keseluruhan sebesar Rp. 41.516.260.450,-.

Sekedar ketahui, PT. Bipolo Gidin merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buru Selatan berdasarkan PERDA Nomor : 40 Tahun 2013, dengan dasar pendirian perusahan adalah Akta Notaris Nomor 34 yang dikeluarkan oleh Grace Margareth Goenawan, S.H.,M.H tanggal 15 Mei 2013, untuk jenis usaha Pelayanan Jasa Transportasi Laut dengan Kapal yang dioperasionalkan yakni KMP. Tanjung Kabat (2013) dan KMP. Lory Amar (2019).

Untuk Kapal KMP. Tanjung Kabat melayari rute Ambon – Ambalau – Wamsisi – Namrole – Leksula dan Kepala Madan, sedangkan Kapal KMP. Lorry Amar melayari rute Tual – Teor – Kesui – Gorom – Geser – Air Nanang dan Ambalau (PP).

Adapun Jenis Usaha PT. Bipolo Gidin berdasarkan Pasal 5 PERDA 40 tahun 2012, pada pokoknya menyelenggarakan pelayanan Jasa Angkutan Laut meliputi Angkutan Laut, Penunjang Angkutan Laut dan Kepelabuhanan.

Sedangkan Pasal 3 Akta Pendirian PT. Bipolo Gidin Nomor 34 Tanggal 15 Mei 2013, pada pokoknya kegiatan perseroan meliputi usaha layanan lintas penyebrangan, pengangkutan perintis di perairan dan penyelenggaraan angkutan perintis. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved