Maluku Terkini
KNPI Maluku Kecam Keras Dukungan Demokrat dan Gerindra Terhadap Tambang di Pulau Kecil
Kedua fraksi ini dituding mengabaikan aspirasi rakyat demi mendukung proyek pertambangan di Pulau Kei Besar, sebuah wilayah yang secara hukum dilarang
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Maluku melancarkan kecaman keras terhadap sikap sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, khususnya Fraksi Partai Demokrat dan Gerindra.
Kedua fraksi ini dituding mengabaikan aspirasi rakyat demi mendukung proyek pertambangan di Pulau Kei Besar, sebuah wilayah yang secara hukum dilarang untuk aktivitas eksploitasi tambang.
"DPRD itu Dewan Perwakilan Rakyat, bukan Dewan Perwakilan Fraksi!" tegas Josias Tiven, Fungsionaris DPD KNPI Maluku, menyindir keras sikap kedua fraksi tersebut, Kamis (10/7/2025).
Pernyataan kontroversial dukungan ini muncul dalam rapat gabungan Komisi I dan II DPRD bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis pada Selasa malam, 8 Juli 2025.
Hal ini sontak memanaskan suasana di tengah penolakan luas dari fraksi lain serta masyarakat sipil terhadap operasional PT Batulicin Beton Asphalt (BBA).
Josias Tiven menjelaskan, secara hukum, regulasi di Indonesia sangat gamblang; aktivitas pertambangan dilarang keras di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 km⊃2;.
Baca juga: Longboat Pengangkut 4 Ton Minyak Tanah Tabrak Karang di Maluku Tengah, 1000 Liter Tumpah ke Laut
Baca juga: Polresta Ambon Gelar Tes Urine Mendadak, Pastikan Seluruh Personel Bersih Narkoba
Larangan ini diperkuat oleh Pasal 35 huruf (k) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K), sebuah payung hukum yang dirancang khusus untuk melindungi keberlanjutan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat.
"Aturan ini semakin kuat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023," lanjut Josias.
Ia menjelaskan, putusan MK pada tahun 2024 itu dengan tegas menolak permohonan uji materiil atas larangan penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa larangan dalam Pasal 35 UU 27/2007 bersifat absolut dan tidak bisa dinegosiasikan, bahkan dilengkapi dengan sanksi pidana penjara minimal dua tahun dan denda paling sedikit dua miliar rupiah," tambahnya.
Josias menegaskan, Pasal 35 UU 27/2007 ini adalah dasar hukum yang sangat kuat untuk menolak atau mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) di pulau-pulau kecil, terutama yang tidak sejalan dengan prinsip perlindungan lingkungan dan keberlanjutan ruang hidup masyarakat.
Dalih Kesejahteraan dan Tanpa AMDAL
Fraksi Partai Demokrat dan Gerindra beralasan dukungan mereka didasarkan pada harapan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kontribusi ekonomi dari aktivitas tambang.
Namun, DPD KNPI Maluku menganggap dalih ini lemah dan menyesatkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.