Rabu, 8 April 2026

Malra Hari Ini

Berlanjut, Dua Akuntan Publik Diperiksa Terkait Korupsi di PT. Dok Waiame

Diantaranya, berinisial RM dari KAP Budiman, Wawan, Pamudji dan Rekan dan ‘ID’ dari KAP Kanaka Puradiredja Suhartono. 

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
PT. DOK DAN PERKAPALAN WAIAME - Mantan Kepala Kajari Ambon, Adhryansah, mengangkat barang sitaan yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT. Dok dan Perkapalan Waiame, berlangsung di Kejaksaan Negeri Ambon pada Senin (19/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua orang dari pihak Kantor Akuntan Publik (KAP) diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame dengan nilai anggaran Rp. 177 miliar rupiah tahun anggaran 2020 hingga 2024. 

Diantaranya, berinisial RM dari KAP Budiman, Wawan, Pamudji dan Rekan dan ‘ID’ dari KAP Kanaka Puradiredja Suhartono. 

Keduanya diperiksa pada Kamis (10/7/2025).

“Untuk hari ini, Saksi PT. Dok, ‘RM’ (KAP budiman, wawan, pamudji dan rekan) dan ‘ID’ (KAP Kanaka puradiredja suhartono),” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejari Maluku, Ardy saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Kamis (10/7/2026). 

Kasus ini sudah puluhan saksi diperiksa. 

Mulai dari puluhan pejabat perusahaan lainnya, internal pihak perusahaan PT. Dok, hingga pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. 

Baca juga: Beras Subsidi Tidak Tersedia di Pasar Mardika Ambon, Ini Penjelasan Bulog Maluku

Baca juga: Gali Bukti Korupsi Anggaran Rp. 177 Miliar PT. Dok Waiame, Empat Mantan GM ASDP Ambon Diperiksa

Tak hanya itu, penyidik Kejari Ambon juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dalam kasus tersebut. 

Dari hasil penggeledahan, disita dokumen dan hp milik Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan yakni Slamet Riyadi dan menyita 1 kotak perhiasan, 6 buah jam tangan, 42 tas bermerek, dan hp milik menager keuangan, Wilis Ayu Lestari. 

Selain hasil barang sitaan dari penggeledahan, ada juga barang langsung yang diserahkan saksi. 

Yakni, satu unit mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV beserta kuncinya, satu lembar asli surat tanda nomor kendaraan bermotor mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV, nomor rangka MHKA6GJ6JJJ069167, Nomor Mesin 3NRH217822 atas nama Ivong MAIHASSY, sepuluh tas bermerek, satu unit treadmill, dan uang tunai sebesar Rp. 1 miliar rupiah. 

Barang-barang itu diserahkan langsung Menajer Keuangan, Wilis Ayu Lestari dan Staf Keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Nova Rondonuwu, ke Kantor Kejari Ambon. 

Walaupun rangkaian ini telah dilakukan, hingga kini belum ada penetapan tersangka. 

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, pada Senin (19/5/2025) lalu, menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan satu rangkaian penjang. 

Tim penyidik sementara berupaya dalam menyelidiki jumlah pasti kerugian keuangan negara.  

Kasus ini, Kejari Ambon telah gelar perkara (ekspose) sejak Senin 8 April 2025.  (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved