Korupsi di Maluku
Gali Bukti Korupsi Anggaran Rp. 177 Miliar PT. Dok Waiame, Empat Mantan GM ASDP Ambon Diperiksa
Para pejabat ini diperiksa pada Rabu (9/7/2025), sejak siang hingga malam hari, dengan waktu yang berbeda.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Empat mantan General Manajer (GM) ASDP Cabang Ambon diperiksa untuk menggali kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame senilai Rp. 177 miliar rupiah tahun anggaran 2020 hingga 2024.
Para pejabat ini diperiksa pada Rabu (9/7/2025), sejak siang hingga malam hari, dengan waktu yang berbeda.
Keempat saksi yang diperiksa yakni,
- Mantan GM ASDP Cabang Ambon periode 2020 berinisial ‘AM’
- Mantan GM ASDP Cabang Ambon periode 2020 berinisial ‘SH’
- Mantan GM ASDP Cabang Ambon periode 2021-2022 berinisial ‘ST’
- Mantan GM ASDP Cabang Ambon periode 2022 -2023 berinisial ‘PT’
Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejari Maluku, Ardy saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Kamis (10/7/2025).
“Untuk saksi ‘AM’ dan saksi ‘ST’ diperiksa dari pukul 13.00 sampai dengan 18.00 WIT, sementara saksi ‘PT’ dan saksi ‘SH’ diperiksa dari pukul 18.00 hingga 21.00 WIT,” sebut Kasi Penkum dan Humas Kejari Maluku.
Baca juga: Basarnas Ambon Catat Sebanyak 15 Laka Laut Terjadi Selama Musim Penghujan 2025, Ini Rincian
Baca juga: Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Bripka Malfry Mikhael Masela Dilaporkan ke Propam Polda Maluku
Para pejabat ini, menambah daftar panjang saksi yang telah diperiksa.
Mulai dari pejabat perusahaan, internal perusahaan, hingga pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Diberitakan sebelumnya, selain puluhan saksi yang telah diperiksa, kasus PT. Dok dan Perkapalan Waiame juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dalam kasus tersebut.
Hasil penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen dan hp milik Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan yakni Slamet Riyadi dan menyita 1 kotak perhiasan, 6 buah jam tangan, 42 tas bermerek, dan hp milik menager keuangan, Wilis Ayu Lestari.
Selain hasil barang sitaan dari penggeledahan, ada juga barang langsung yang diserahkan saksi.
Yakni, satu unit mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV beserta kuncinya, satu lembar asli surat tanda nomor kendaraan bermotor mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV, nomor rangka MHKA6GJ6JJJ069167, Nomor Mesin 3NRH217822 atas nama Ivong MAIHASSY, sepuluh tas bermerek, satu unit treadmill, dan uang tunai sebesar Rp. 1 miliar rupiah.
Barang-barang itu diserahkan langsung Menajer Keuangan, Wilis Ayu Lestari dan Staf Keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Nova Rondonuwu, ke Kantor Kejari Ambon.
Walaupun rangkaian ini telah dilakukan, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Tim penyidik sementara berupaya dalam menyelidiki jumlah pasti kerugian keuangan negara.
Kasus ini, Kejari Ambon telah gelar perkara (ekspose) sejak Senin 8 April 2025. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.