Oknum Polisi Selingkuh
Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Bripka Malfry Mikhael Masela Dilaporkan ke Propam Polda Maluku
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Seorang oknum anggota Polri, Bripka. Malfry Mikhael Masela dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku atas dugaan tindak pidana perzinaan dengan istri orang, Kamis (10/7/2025).
Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Mira Rosalia Maranressy.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
"Hari ini saya mendampingi klien saya memasukan laporan ke SPKT Polda Maluku dan Propam Polda terkait kasus dugaan tindak pidana perzinahan," ungkap Maranressy, Kamis (10/7/2025).
Kejadian dugaan perzinaan ini disebut terjadi pada Februari 2025 di jalan Wolter Monginsidi, Passo, Baguala, Kota Ambon.
Baca juga: Jalan Nasional di Kota Ambon Penuh Lubang, BPJN Maluku Sebut Cuaca dan Sampah Jadi Kendala Utama
Baca juga: Longboat Pengangkut 4 Ton Minyak Tanah Tabrak Karang di Maluku Tengah, 1000 Liter Tumpah ke Laut
Menurut Mira, dugaan perzinaan ini terungkap setelah saudari AP (39), yang merupakan istri dari pelapor, mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan terlapor, Bripka. Malfry Mikhael Masela.
Laporan ini kini dalam penanganan Propam Polda Maluku untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana yang dilakukan oleh Bripka. Malfry Mikhael Masela.
Selain melaporkan kode etik, kasus dugaan perzinahan ini pun dilaporkan ke SPKT Polda Maluku.
Ia berharap kasus ini segera ditindaklanjuti dan pelaku segera ditahan untuk mempermudah proses penyelidikan.
"Harapan kami terlapor segera diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.