Tual Hari Ini

Kecelakaan Maut di Depan Kantor JNT, Satlantas Polres Tual Tetapkan 2 Tersangka

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tual menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di depan kantor JNT

Istimewa
POLRES TUAL : Gelar perkara yang berlangsung di ruang Satpas Satlantas Polres Tual. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

TUAL, TRIBUNAMBON.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tual menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di depan kantor JNT pada Jumat, 28 Juni 2025. 

Peristiwa tragis itu melibatkan sebuah mobil pick-up dan sepeda motor, dan menyebabkan satu korban meninggal dunia.

Kapolres Tual, AKBP Adrian Tuuk melalui Kasat Lantas, Iptu Raymond Daniel Titaheluw, menyampaikan perkembangan ini usai pelaksanaan gelar perkara pada Selasa (8/7/2025).

"Kasus ini telah masuk tahap penyidikan, dan hasil gelar perkara menetapkan dua tersangka. Kami juga akan menggelar rekonstruksi guna memastikan posisi serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam peristiwa ini," ungkap Raymond.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Kota Ambon Kamis, 10 Juli 2025: Sirimau dan Baguala Waspada Hujan Ringan

Menurutnya, dua tersangka ditetapkan karena diduga lalai saat berkendara, melanggar rambu lalu lintas, serta mengabaikan aspek keselamatan penumpang dan kelayakan kendaraan bermotor. 

"Penetapan ini, merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor 4 yang mencatat insiden tersebut sebagai kecelakaan dengan korban jiwa," cetusnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Kota Ambon Kamis, 10 Juli 2025: Sirimau dan Baguala Waspada Hujan Ringan

Dirinya menambahkan, sebagai bentuk transparansi, Satlantas akan melanjutkan gelar perkara, dengan menghadirkan keluarga korban serta memutar rekaman video kejadian.

"Proses hukum berjalan sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan. Kami tegaskan, penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau keluarga korban agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

"Kami memahami perasaan duka dan kekecewaan keluarga korban, namun perlu diingat bahwa setiap proses hukum harus mengikuti tahapan yang telah diatur," pintanya.

Gelar perkara yang berlangsung di ruang Satpas Satlantas Polres Tual tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Kompol Roni F. Manawan, Kasiwas Iptu Silperius, Kasi Humas AKP La Ode Arif Jaya, Kasi Propam Iptu Sunoto, KBO Satreskrim Iptu FR. Frans, serta jajaran Unit Gakkum Satlantas. 

Seluruh kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved