Tual Hari Ini
Kecelakaan Maut di Depan Kantor JNT, Satlantas Polres Tual Tetapkan 2 Tersangka
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tual menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di depan kantor JNT
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
TUAL, TRIBUNAMBON.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tual menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di depan kantor JNT pada Jumat, 28 Juni 2025.
Peristiwa tragis itu melibatkan sebuah mobil pick-up dan sepeda motor, dan menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Kapolres Tual, AKBP Adrian Tuuk melalui Kasat Lantas, Iptu Raymond Daniel Titaheluw, menyampaikan perkembangan ini usai pelaksanaan gelar perkara pada Selasa (8/7/2025).
"Kasus ini telah masuk tahap penyidikan, dan hasil gelar perkara menetapkan dua tersangka. Kami juga akan menggelar rekonstruksi guna memastikan posisi serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam peristiwa ini," ungkap Raymond.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Kota Ambon Kamis, 10 Juli 2025: Sirimau dan Baguala Waspada Hujan Ringan
Menurutnya, dua tersangka ditetapkan karena diduga lalai saat berkendara, melanggar rambu lalu lintas, serta mengabaikan aspek keselamatan penumpang dan kelayakan kendaraan bermotor.
"Penetapan ini, merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor 4 yang mencatat insiden tersebut sebagai kecelakaan dengan korban jiwa," cetusnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Kota Ambon Kamis, 10 Juli 2025: Sirimau dan Baguala Waspada Hujan Ringan
Dirinya menambahkan, sebagai bentuk transparansi, Satlantas akan melanjutkan gelar perkara, dengan menghadirkan keluarga korban serta memutar rekaman video kejadian.
"Proses hukum berjalan sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan. Kami tegaskan, penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau keluarga korban agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Kami memahami perasaan duka dan kekecewaan keluarga korban, namun perlu diingat bahwa setiap proses hukum harus mengikuti tahapan yang telah diatur," pintanya.
Gelar perkara yang berlangsung di ruang Satpas Satlantas Polres Tual tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Kompol Roni F. Manawan, Kasiwas Iptu Silperius, Kasi Humas AKP La Ode Arif Jaya, Kasi Propam Iptu Sunoto, KBO Satreskrim Iptu FR. Frans, serta jajaran Unit Gakkum Satlantas.
Seluruh kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. (*)
Kapal Hanya Satu Trip ke Tual, Menyebabkan Harga Cabai di Pasar Marren Masih Mahal |
![]() |
---|
Intervensi Spesifik Jadi Cara Ampuh Dinkes Tual, Gempur Stunting |
![]() |
---|
Sidak Pasar Marren Tual, Darnawati Sebut Harga Cabai Relatif Murah Dibandingkan Bulan Lalu |
![]() |
---|
Pastikan Harga Pangan Stabil, Pj Sekda Tual Bersama TPID Sidak Pasar Marren |
![]() |
---|
Jual Murah, Martabak Mini Wearhir Tual Raup Untung Rp 500 ribu per hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.