Maluku Hari ini

Korupsi Anggaran PT. Bipolo Gidin Rp 41 Miliar, Staf Perusahaan Diperiksa 6 Jam

Staf PT. Bipolo Gidin Tahun 2014 sampai 2020 berinisial ‘DN’ diperiksa, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT. Bipolo Gidin.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Kejaksaan Tinggi Maluku
PERUSAHAAN DAERAH - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo mengumumkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) PT. Bipolo Gidin, senilai Rp 41 miliar. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Staf PT. Bipolo Gidin Tahun 2014 sampai 2020 berinisial ‘DN’ diperiksa, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Anggaran Perusahan Daerah pada PT. Bipolo Gidin Kabupaten Buru Selatan (Bursel) senilai Rp 41 miliar. 

DN diperiksa bersama dengan ‘BH’ selaku komprador tahun 2014 hingga 2019.

“Untuk perkara korupsi PT. Bipolo Gidin pada Rabu, ada dua saksi yang diperiksa. BH selaku Comprador tahun 2014 sampai dengan 2019, dan DM selaku Staf PT. Bipolo Gidin Tahun 2014 sampai 2020,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Kamis (3/7/2025).

Baca juga: Sukry Terpilih Nahkodai DPD KKST Maluku Tengah, Begini Pesan Bupati

Baca juga: 1 Jemaah Haji Asal SBT Tak Ikut Pulang Bersama Rombongan, Ini Penyebabnya  

Keduanya diperiksa kurang lebih enam jam oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku. 

“Kedua saksi ini diperiksa dari jam 10 sampai dengan pukul 4 sore,” sambungnya.

Diberitakan, kasus korupsi pada Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan PT. Bipolo Gidin, bersumber dari Dana Subsidi Kementerian sebesar Rp 36.016.260.450, Penyertaan Modal Pemda Buru Selatan sebesar Rp 4.000.000.000, dan Pinjaman Perbankan sebesar Rp 1.500.000.000 hingga total yang didapatkan sebesar Rp 41.516.260.450.

Kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Kamis (19/6/2025) oleh Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku. 

Untuk meningkatkan ke tahap penyidikan, sejumlah pejabat telah diperiksa. 

Diantaranya Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan, Pejabat dari BPTD Provinsi Maluku, Pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, serta Direksi dan Manajemen PT. Bipolo Gidin

Total sebanyak 20 orang yang diperiksa dan dimintai keterangan untuk kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. 

Hasil permintaan keterangan Tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku temukan adanya perbuatan penyimpangan pengelola anggaran. 

Mulai dari penyimpangan penggunaan hasil penjualan tiket, penggunaan uang subsidi dan atau penyertaan modal dan atau uang pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan, serta pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin

Namun untuk anggaran miliaran rupiah itu, jumlah kerugian negara belum diketahui dan akan dilakukan pada tahap penyidikan.

Sekedar ketahui, PT. Bipolo Gidin merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buru Selatan berdasarkan PERDA Nomor : 40 Tahun 2013, dengan dasar pendirian perusahan adalah Akta Notaris Nomor 34 yang dikeluarkan oleh Grace Margareth Goenawan tanggal 15 Mei 2013, untuk jenis usaha Pelayanan Jasa Transportasi Laut dengan Kapal yang dioperasionalkan yakni KMP. Tanjung Kabat (2013) dan KMP. Lory Amar (2019).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved