Maluku Hari ini
Korupsi Anggaran PT. Bipolo Gidin Rp 41 Miliar, Staf Perusahaan Diperiksa 6 Jam
Staf PT. Bipolo Gidin Tahun 2014 sampai 2020 berinisial ‘DN’ diperiksa, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT. Bipolo Gidin.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Kejaksaan Tinggi Maluku
PERUSAHAAN DAERAH - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo mengumumkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) PT. Bipolo Gidin, senilai Rp 41 miliar.
Untuk Kapal KMP. Tanjung Kabat melayari rute Ambon – Ambalau – Wamsisi – Namrole – Leksula dan Kepala Madan, sedangkan Kapal KMP. Lorry Amar melayari rute Tual – Teor – Kesui – Gorom – Geser – Air Nanang dan Ambalau (PP).
Adapun Jenis Usaha PT. Bipolo Gidin berdasarkan Pasal 5 PERDA 40 tahun 2012, pada pokoknya menyelenggarakan pelayanan Jasa Angkutan Laut meliputi Angkutan Laut, Penunjang Angkutan Laut dan Kepelabuhanan.
Sedangkan Pasal 3 Akta Pendirian PT. Bipolo Gidin Nomor 34 Tanggal 15 Mei 2013, pada pokoknya kegiatan perseroan meliputi usaha layanan lintas penyebrangan, pengangkutan perintis di perairan dan penyelenggaraan angkutan perintis. (*)
Berita Terkait: #Maluku Hari ini
| Mahasiswa Unpatti Tanamkan Literasi Finansial dan Nilai Toleransi bagi Siswa SD di Huamual Belakang |
|
|---|
| Kepsek SMP Negeri 6 Maluku Tengah Pastikan Penyaluran Dana PIP Sesuai Mekanisme |
|
|---|
| Pelantikan Pengurus IDI Maluku, Ini Harapan Gubernur Hendrik Lewerissa |
|
|---|
| Maluku Peringkat Pertama Nasional Capaian GENTING, Kunci Sukses: 12 Ribu Keluarga Teredukasi Tuntas |
|
|---|
| Kontroversi Vonis Pejuang Lingkungan Haya: Putusan Hakim Dinilai Abaikan Saksi dan Bukti Kunci |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.