Maluku Hari ini
Korupsi Anggaran PT. Bipolo Gidin Rp 41 Miliar, Staf Perusahaan Diperiksa 6 Jam
Staf PT. Bipolo Gidin Tahun 2014 sampai 2020 berinisial ‘DN’ diperiksa, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT. Bipolo Gidin.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Untuk Kapal KMP. Tanjung Kabat melayari rute Ambon – Ambalau – Wamsisi – Namrole – Leksula dan Kepala Madan, sedangkan Kapal KMP. Lorry Amar melayari rute Tual – Teor – Kesui – Gorom – Geser – Air Nanang dan Ambalau (PP).
Adapun Jenis Usaha PT. Bipolo Gidin berdasarkan Pasal 5 PERDA 40 tahun 2012, pada pokoknya menyelenggarakan pelayanan Jasa Angkutan Laut meliputi Angkutan Laut, Penunjang Angkutan Laut dan Kepelabuhanan.
Sedangkan Pasal 3 Akta Pendirian PT. Bipolo Gidin Nomor 34 Tanggal 15 Mei 2013, pada pokoknya kegiatan perseroan meliputi usaha layanan lintas penyebrangan, pengangkutan perintis di perairan dan penyelenggaraan angkutan perintis. (*)
| Gubernur Maluku Ancam Tindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal di Maluku |
|
|---|
| Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jalan Namlea - Bara, Dua Anggota Monev PUPR Diperiksa Kejati Maluku |
|
|---|
| Dugaan Korupsi Proyek Jalan Namlea–Teluk Bara Naik Meja Penyelidikan Kejati Maluku |
|
|---|
| 44 Penumpang KM Putra Crrish Selamat Usai Kapal Kandas di Perairan Benjina - Kabupaten Aru |
|
|---|
| Kunker DPD RI di Maluku: Gubernur Dorong Penguatan Pengawasan Energi dan Proyek Blok Masela |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kejati-Kasus-Korupsi.jpg)