Maluku Terkini

Guru di Tanimbar Divonis Penjara Seumur Hidup, Enam Siswa Jadi Korban Kekerasan Seksual Berlanjut 

Perbuatan terdakwa dilakukan lebih dari 21 kali, sejak Agustus hingga November 2024, dengan lokasi kejadian di rumah warga berinisial SM dan HR.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
tribunambon
SIDANG-ilustrasi sidang. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, terdakwa M.Y.M. alias M, seorang tenaga pendidik di salah satu sekolah pada Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) divonis penjara seumur hidup. 

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki Kelas II, pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIT. 

Putusan yang dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu 11 Juni 2025 lalu.

Hal tersebut disampaikan Pj. Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, kepada TribunAmbon.com Selasa (1/7/2025).

Baca juga: Angka Anak Tidak Sekolah di Malteng Tinggi, Tak Sinkron Data Dapodik Jadi Pemicu?

Menurutnya dari pembacaan amar putusan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur secara kumulatif sebagaimana diatur dalam ; 
* Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
dan
* Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Penerapan kedua pasal ini dilakukan secara kumulatif, sebagaimana tercermin dalam penggunaan kata penghubung “dan” dalam amar putusan, menunjukkan bahwa terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan pidana yang berdiri sendiri dan tidak dapat dilepaskan satu dari yang lainnya,” ungkap Pj. Kasi Intel  Kejari KKT. 

Hukuman seumur hidup yang dijatuhkan, mempertimbangkan terdakwa telah melakukan kekerasan seksual terhadap sedikitnya enam anak, dengan modus berulang dan sistematis, menggunakan kedudukannya sebagai guru dan pembantu kesiswaan di salah satu SMP Negeri pada Kecamatan Selaru.

Perbuatan terdakwa dilakukan lebih dari 21 kali, sejak Agustus hingga November 2024, dengan lokasi kejadian di rumah warga berinisial SM dan HR serta di ruang perpustakaan sekolah. 

Bahkan dalam beberapa kejadian, terdakwa memaksa korban melakukan perbuatan cabul dengan korban lainnya, di bawah pengawasan langsung terdakwa.

“Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup setelah menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal yang disangkakan,” jelasnya. 

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa, satu unit handphone, satu buah vas bunga, satu buah matras, satu buah selimut, dan satu batang rotan, semuanya dirampas dan dimusnahkan. 

Baca juga: Perkara Korupsi Anggaran Alkes Rp 9,6 M di Buru, Direktur CV Sani Medika Jaya Dihukum 4,6 Tahun

Usai membacakan putusan, terdakwa didampingi penasehat hukum dan Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. 

“Seluruh rangkaian persidangan berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif, tanpa gangguan keamanan maupun hambatan teknis. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyampaikan apresiasi atas pertimbangan hukum Majelis Hakim yang komprehensif dan progresif. Putusan pidana seumur hidup ini merupakan bentuk nyata dari perlindungan negara terhadap anak sebagai kelompok rentan, serta pesan tegas bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak,
apalagi bila dilakukan oleh seorang pendidik,” jelas Pj. Kasi Intel  Kejari KKT. 

“Kejaksaan juga terus mendorong masyarakat untuk berani melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual, karena keberanian untuk melapor adalah langkah awal yang penting dalam memutus rantai kekerasan dan memulihkan hak-hak korban,” pintanya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved