SBT Hari Ini
Dirut RSUD Goran Riun SBT Terancam 20 Tahun Penjara, Gegara Korupsi Proyek Bank Darah Rp 300 Juta
Direktur RSUD Goran Riun, Kabupaten Seram bagian Timur (SBT) berinisial ‘LK’, terancam hukuman 20 tahun penjara.
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktur RSUD Goran Riun, Kabupaten Seram bagian Timur (SBT) berinisial ‘LK’, terancam hukuman 20 tahun penjara.
Pasalnya, LK diduga terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi satu paket pembangunan baru Unit Transfusi Darah (UTD) Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) RSUD Goran Riun Tahun Anggaran 2021.
Hal tersebut sebagaimana dalam pasal yang disangkakan Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, setelah tersangka diperiksa dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas III Wahai selama 20 hari, Senin (23/6/2025).
Baca juga: DPRD Malteng Rapat Tertutup Soal Masalah RSUD Masohi, Mengapa?
Yakni perbuatan tersangka disangkakan pasal Primair, Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ancaman hukuman untuk tindak pidana yang diatur dalam pasal tersebut, paling singkat 4 tahun dan paling lambat 20 tahun penjara.
Serta pidana denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
“Untuk subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Habibul Rakhman, dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Selasa (24/5/2025).
Baca juga: Aksi Heroik Brigadir Aldo Masihin: Bantu Pengendara Kehabisan Bensin di Ambon Tuai Pujian
Diketahui, kasus yang menjerat Direktur aktif RSUD Goran Riun sebagai tersangka ini, merugikan keuangan negara senilai Rp 313.390.925,39.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini selain Direktur, ada nama lainnya yang terjerat.
Yakni, Wakil Direktur CV. Fayakun, Kamaluddin Rumakway yang telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ambon dan divonis 4 tahun penjara dan dibebankan uang pengganti Rp 230.591. 227,17 dan Nuryanti Rumakway selaku Direktris CV Vayakun. (*)
Cabuli Siswa Sampai Hamil, Oknum Kepsek SD di SBT Terancam Dipecat: Majelis Etik Menanti Putusan PN |
![]() |
---|
Naketrans SBT Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi, Siapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing |
![]() |
---|
Fasilitas Kesehatan dan Pendidikan Jadi Keluhan Warga Desa Liantasik Seram Bagian Timur |
![]() |
---|
Tingkatkan Kualitas Pendidikan Anak, Pemda SBT Revitalisasi TK Dharma Wanita di Desa Tansi Ambon |
![]() |
---|
Lindungi Kekayaan Lokal, Pemda SBT Daftarkan Ikan Julung Sebagai Indikasi Geografis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.