Malra Hari Ini

Tepis Isu Pengalihan Kasus Landmark Langgur Ke Kejari Malra, Limbong: Kami Tetap Usut 

Kepastian tersebut dikemukakan, menyusul permintaan dan isu pengalihan kasus, dugaan tindak pidana korupsi Landmark Langgur ke Kejari Malra.

Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Megarivera Renyaan
KEJARI TUAL : Kasi Intel Kejari Tual Doni Limbong saat diwawancarai TribunAmbon.com, Selasa (24/6/2025) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

TUAL, TRIBUNAMBON.COM - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi kasus Landmark Langgur tetap menjadi fokus dan kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual.

Kepastian ini disampaikan langsung Kasi Intel Kejari Tual, Doni Limbong, guna meluruskan spekulasi mengenai penanganan kasus tersebut diahlikan ke Kejari Maluku Tenggara. 

Hal ini sebagaimana pengawasan dan koordinasi yang intensif dilakukan antara pihaknya dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

"Untuk kasus dugaan tipikor Landmark Langgur tetap ditangani oleh Kejari Tual, sampai dinyatakan lengkap dan sempurna, kami terus berkoordinasi dengan Kejati Maluku untuk tindakan selanjutnya," ujarnya.. 

Doni pastikan bahwa proses penanganan kasus ini telah mengikuti seluruh prosedur dan tata kelola administrasi serta teknis penanganan perkara tindak pidana khusus yang berlaku. 

Baca juga: Hujan Deras Guyur Kota Ambon, Sejumlah ruas jalan di Kota Ambon Rusak Hingga Puluhan Titik

Baca juga: Permintaan Pelimpahan Kasus Landmark Langgur ke Kajari Mara, Pellu Ingatkan Rekam Jejak Digital

Tim penyidik yang menangani kasus ini pun telah ditetapkan melalui surat perintah penyidikan. 

"Hal tersebut menyatakan bahwa tim penyidikan dalam kasus tindak pidana korupsi, ditunjuk dalam surat perintah penyidikan yang mengutamakan jaksa-jaksa dalam tindak penyidikan," bebernya.

"Semua tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Tual dalam tindak pidana khusus, kami selalu berkoordinasi dengan Kejati Maluku, juga dalam hal supervisi, agar prosesnya tetap berjalan sesuai dengan timeline yang sudah ditentukan," sambungnya.

Penyidikan terhadap kasus ini sendiri telah dimulai sejak 20 Agustus 2024, sebagaimana surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tual. 

"Proses penyelidikan dan penyidikan, merupakan satu rangkaian proses penegakan hukum yang continue dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan," imbuhnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved