Malra Hari Ini

Permintaan Pelimpahan Kasus Landmark Langgur ke Kajari Mara, Pellu Ingatkan Rekam Jejak Digital

Aktivis Mahasiswa meminta kasus Landmark Kota Langgur yang sementara ditangani Kejari Tual dilimpahkan ke Kejari Maluku Tenggara (Malra).

TribunAmbon.com/ Megarivera Renyaan
DUGAAN KORUPSI - Tampak depan Landmark Kota Langgur: Kasus dugaan korupsi pembangunan Landmark Kota Langgur masuk tahap pemeriksaan Kejaksaan Negeri Tual, Senin (10/2/2025) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Aktivis Mahasiswa meminta kasus Landmark Kota Langgur, di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) yang sementara ditangani Kejari Tual dilimpahkan ke Kejari Malra.

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 22/2024, tanggal 12 Februari 2024, tentang pembentukan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, pasal 4, ayat 5 a, baru dilakukan pelantikan Kepala Kejaksaan Negeri Malra tanggal 27 agustus 2024.

Sementara, status kasus dugaan korupsi Pembangunan Landmark 2023, tanggal 26 September 2024 sudah tahap penyidikan.

Namun berdasarkan Perpres 22/2024 pasal 4 ayat 5a, pelantikan Kajari Malra tanggal 27 agustus 2024, dan kasus ini belum dilimpahkan ke pangadilan, seharusnya kasus ini dilimpahkan ke Kejari Malra.

Baca juga: Meski Cuaca Buruk, Harga Ikan di Pasar Rakyat Bula Terbilang Stabil

Menanggapi hal tersebut, Akademisi Hukum Universitas Darussalam (Unidar) Kota Ambon, Rauf Pellu angkat bicara.

"Sesuai dengan produk hukum dan tempatmya sah-sah saja, namun harus sesuai dengan prosedur," ungkapnya.

Dirinya juga menekankan, asalkan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan main.

"Selama proses penyidikan yang telah dilakukan Kejari Tual data-datanya lengkap, dan sudah terbukti ada unsur tindak pidana korupsi di dalam jadi harus dituntaskan," terangnya.

Baca juga: Longsor Kembali Terjang Rumah Warga di Ambon, Janji Talud Tak Kunjung Terwujud

Dirinya juga menambahkan, ada rekam jejak digital yang tidak dapat dihilangkan begitu saja dari kasus Landmark Langgur, yang telah terpublikasi.

"Perlu di ingatkan kasus Landmark Langgur ini dapat dilimpahkan ke Kejari Malra, asalkan produk hukum dan dokumentasinya jelas," pungkasnya.

Untuk diketahui, proyek pembangunan Landmark Langgur di Malra menguras APBD Malra senilai Rp 6.6 miliar.

Hingga saat ini, penanganan intensif terus dilakukan oleh Kejari Tual, hingga memasuki tahapan pemeriksaan saksi tanah urukan (timbunan). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved