Ambon Hari Ini

Polresta Ambon Musnahkan 3.800 Liter Minuman Keras Jenis Sopi

Sebanyak 3.800 liter Minuman Keras (Miras) tradisional jenis sopi hasil sitaan dimusnahkan aparat kepolisian.

Jenderal Louis
Ribuan liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi hasil sitaan dimusnahkan oleh aparat kepolisian di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, pada Senin (23/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Sebanyak 3.800 liter Minuman Keras (Miras) tradisional jenis sopi hasil sitaan dimusnahkan aparat kepolisian.

Pemusnahan itu berlangsung di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Senin (23/6/2025).

Wakapolresta Ambon, AKBP Nur Rahman, menjelaskan bahwa ribuan liter Miras jenis sopi berhasil disita dari berbagai Polsek di wilayah hukum Polresta Ambon.

Baca juga: Jadwal Kapal Perintis Maluku: Sore Ini Sabuk Nusantara 80 dan Frans Kaisiepo Berlayar

Rinciannya adalah sebagai berikut:

 * Polsek Sirimau: 15 liter

 * Polsek Nusaniwe: 50 liter

 * Polsek Baguala: 750 liter

 * Polsek Teluk Ambon: 85 liter

 * Polsek KPYS: 2.500 liter

 * Polsek Salahutu: 400 liter

Baca juga: DPRD Rencana Panggil Disperindag Bahas Manajemen Masohi Plaza

AKBP Nur Rahman menegaskan, bahwa miras ini jika dikonsumsi tanpa aturan dan berlebihan, dapat membahayakan masyarakat.

"Miras ini ketika dikonsumsi dengan tidak ada ketentuan dan mungkin melebihi daripada yang ada bisa membahayakan masyarakat juga," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kepolisian akan menerapkan tindak pidana ringan bagi mereka yang mendistribusikan dan mengonsumsi Miras ilegal ini.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, menyambut baik pemusnahan barang bukti ini.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved