Anak di Sragen Diduga Dihamili Ayah Tiri

TEGA! Ayah Tiri Hamili Anak Usia 14 Tahun: Ibu Korban Relakan Anaknya Hamil, Usia Kandungan 7 Bulan

Polres Sragen tak menyelidiki kasus ayah tiri hamili bocah 14 tahun. Ibu korban tak membuat laporan dan merelakan anaknya hamil. Warga mengusir mereka

Juna Putuhena
Ilustrasi rudapaksa - Seorang anak di bawah umur dirudapaksa di kawasan Kecamatan Baguala, Kota Ambon. 

Sementara ini, mereka tinggal di balai desa untuk menghindari aksi kekerasan dari warga.

"Sabtu pagi dapat informasi, diakui, bapak tirinya yang menghamili, suka sama suka, ibu korban ikhlas tinggal satu rumah." 

"Kesepakatan warga masyarakat dibawa ke Polres semua, diantar dinas, saya ikut mendampingi, informasi terakhir satu keluarga dipulangkan kembali," tandasnya.

Masuk Kehamilan Resiko Tinggi, Kini Dipantau 4 Instansi

Anak 14 tahun di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen yang dihamili ayah tiri kini dipantau oleh empat instansi berbeda.

Hal itu dikarenakan anak tersebut termasuk ke dalam kategori kehamilan resiko tinggi.

Mengingat, anak tersebut sudah mengandung 7 bulan di usianya yang baru 14 tahun.

Petugas Pendamping Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Sragen, Diah Nursari membenarkan hal ini.

Selain dari DPPKBP3A, kesehatan anak tersebut juga akan tetap dipantau oleh bidan setempat.

Baca juga: Kronologi Oknum TNI AL Eksekusi Kesya Lestaluhu di Pantai Saoka Sorong, Gelagat Pelaku Jadi Sorotan

"Tidak hanya dari DPPKBP3A saja, dari Dinas Sosial, dari Dinas Kesehatan juga, kita sudah koordinasi dengan teman-teman Polres juga," kata Diah, kepada TribunSolo.com, Kamis (19/6/2025)

Adapun pihaknya telah melakukan pendampingan dengan mendatangi rumah anak tersebut.

Selain itu, pihaknya juga membawa anak hingga orang tua anak tersebut ke Polres Sragen untuk memproses kasus ini.

"Kami sudah mendampingi, kita bawa ke Polres terkait hal itu, tapi ternyata mereka tidak mau (diproses hukum), dipisah saja tidak mau antara anak dan ayah tiri, antara korban dan pelaku tidak mau dipisah," katanya.

"Kalau secara hukum jelas itu persetubuhan di bawah umur jelas salah, kembali lagi mereka tidak merasa jadi korban," sambungnya.

Meski begitu, pihaknya tidak melepaskan kasus ini begitu saja.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved