BSU 2025

Tak Perlu Panik! Ini Solusi jika Lolos Verifikasi Calon Penerima BSU tapi Situs Belum Bisa Diakses

Bila Anda menerima pemberitahuan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan status “lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU”, artinya data Anda telah

TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Karyawati tunjukkan mata uang rupiah di Jakarta Rabu (24/1/2024). Tak Perlu Panik! Ini Solusi jika Lolos Verifikasi Calon Penerima BSU tapi Situs Belum Bisa Diakses 

TRIBUNAMBON.COM -- Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 600 ribu yang direncanakan opemerintah rupanya sudah cair. 

BSU 2025 akan disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI sehingga pastikan pekerja memiliki rekening bank tersebut.

Banyak penerima BSU 2025 mengeluhkan situs bsu.kemnaker.go.id yang belum bisa diakses meski sudah lolos verifikasi.

Masalah ini membuat sebagian orang bingung harus menunggu atau bertindak.

Berikut 4 solusi praktis yang bisa kamu coba agar tetap bisa cek status pencairan BSU.

Bila Anda menerima pemberitahuan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan status “lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU”, artinya data Anda telah memenuhi syarat awal. 

Langkah selanjutnya adalah validasi akhir oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelum dana bisa dicairkan.

Mengapa Situs BSU Kemnaker Belum Aktif?

Menurut pantauan, situs tersebut masih dalam tahap persiapan teknis untuk peluncuran sistem pengecekan dan pembaruan data rekening.

Sambil menunggu situs aktif, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut untuk memastikan kelancaran pencairan BSU

1. Pastikan Rekening Bank Anda Aktif

Pastikan rekening Anda terdaftar di bank penyalur BSU seperti:

  • BRI
  • BNI
  • BTN
  • Mandiri
  • BSI
  • PT POS Indonesia

Jika rekening tidak aktif, dana tidak akan bisa disalurkan.

2. Siapkan dan Cek Kembali Data Pribadi

Persiapkan dokumen dan data berikut secara lengkap dan benar:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved