BSU 2025
Tak Perlu Panik! Pekerja yang Kena PHK Bisa Dapat BSU 2025, Ini Syaratnya
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri tetap dapat memperoleh
TRIBUNAMBON.COM - Kementerian Ketenagakerjaan salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025.
BSU diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan (Juni dan Juli).
Khususnya mereka yang memiliki gaji hingga Rp 3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kota/Kabupaten yang berlaku.
Tidak hanya pekerja aktif yang berhak menerima BSU, tetapi juga pekerja yang telah mengalami pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan syarat tertentu.
Syarat Pekerja PHK Dapat BSU 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri tetap dapat memperoleh BSU jika memenuhi dua ketentuan utama berikut:
1. Masih tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
Artinya, meskipun status pekerja telah berakhir, jika iuran BPJS Ketenagakerjaan masih dibayarkan atau belum dinonaktifkan sampai April 2025, maka status kepesertaan tetap berlaku.
2. Memenuhi kriteria umum penerima BSU, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang valid
- Bekerja di Indonesia dan bukan sebagai pegawai BUMN/BUMD atau ASN
- Menerima gaji/upah di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK
ADA 2 Cara Cek BSU 2025
1. Lewat Laman BPJS Ketenagakerjaan
- Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Masukkan NIK, Nama Lengkap sesuai KTP, Tanggal Lahur, Nama Ibu Kandung, Nomor HP dan EMail
- Kemudian klik Lanjutkan
- Lalu kamu akan diarahkan untuk Update Rekening dengan menuliskan nomor rekening Bank Himbara
- Nantinya sistem akan menammpilkan statsu verifikasi
2. Lewat Laman BSU Kemnaker
- Akses https://bsu.kemnaker.go.id/
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar
- Jika belum memiliki akun, bisa registrasi terlebih dahulu
- Setelah masuk, sistem akan menampilkan status penerima
(Tribunnews.com/Farra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
BSU 2025
PHK di Ambon
PHK
Bantuan Langsung Tunai (BLT)
bantuan sosial
Bantuan Sosial Tunai
Bantuan Rp 600 Ribu
Perkuat Sinergi Dengan Kejati Malut, PLN UIP MPA Hadirkan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang Andal |
![]() |
---|
Demo Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa di SBT, Ini Tuntutan Masa Aksi |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi PT. Dok Waiame, Direktur PT. Bentang Persada Internusa Diperiksa Kejati Jatim |
![]() |
---|
Wamen ATR, Ossy Dermawan Ajak Publik Kunjungi Booth ATR/BPN di ICI 2025 |
![]() |
---|
Bakal Tampil di Jakarta, Begini Langkah Membeli Tiket Konser BLACKPINK: Harga Mulai Rp 1,4 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.