Maluku Terkini
Kasus Dugaan Korupsi PT. Dok Waiame, Direktur PT. Bentang Persada Internusa Diperiksa Kejati Jatim
Direktur PT. Bentang Persada Internusa diperiksa sebagai saksi dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Gali lebih dalam dugaan tindak pidana kasus korupsi tata kelola keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiam, Direktur PT. Bentang Persada Internusa berinisial ‘A’ diperiksa.
Direktur PT. Bentang Persada Internusa diperiksa sebagai saksi dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (10/6/2025).
Baca juga: Pemkot Ambon adakan Forum Konsultasi Publik, Ranwal dan RKPD Kota Ambon Tahun 2026
Di waktu yang sama dalam kasus tersebut juga, Direktur CV. Inti Kudus berinisial ‘RW’ juga diperiksa.
Namun pemeriksaan RW berlangsung di Kejaksaan Negeri Ambon.
“Selasa 10 Juni, Saksi yang diperiksa dalam perkara PT. Dok yaitu inisial "A" Direktur PT. BENTANG PERSADA INTERNUSA. Pemeriksaan dilakukan di Kejati Jawa Timur dan Direktur CV. Inti Kudus berinisial RW di Kejari Ambon,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejari Maluku, Ardy saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Rabu (11/6/2025).
Kedua saksi yang diperiksa menambahkan daftar panjang puluhan saksi yang telah diperiksa setelah tim penyidik lakukan gelar perkara (ekspose) sejak Senin 8 April 2025.
Baca juga: DPRKP Kota Ambon Bersihkan Sampah di Jalan Jenderal Sudirman Batu Merah
Saksi yang telah diperiksa diantaranya mulai dari internal PT. Dok dan Perkapalan Waiame, sejumlah pejabat perusahaan tertentu, hingga pejabat lingkup pemerintahan Provinsi Maluku.
Tak hanya itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Saat penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen dan hp milik Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan yakni Slamet Riyadi dan menyita 1 kotak perhiasan, 6 buah jam tangan, 42 tas bermerek, dan hp milik menager keuangan, Wilis Ayu Lestari.
Selain hasil barang sitaan dari penggeledahan, ada juga barang langsung yang diserahkan saksi.
Yakni, satu unit mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV beserta kuncinya, satu lembar asli surat tanda nomor kendaraan bermotor mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV, nomor rangka MHKA6GJ6JJJ069167, Nomor Mesin 3NRH217822 atas nama Ivong MAIHASSY, sepuluh tas bermerek, satu unit treadmill, dan uang tunai sebesar Rp. 1 miliar rupiah.
Barang-barang itu diserahkan langsung Menajer Keuangan, Wilis Ayu Lestari dan Staf Keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Nova Rondonuwu, ke Kantor Kejari Ambon.
Walaupun serangkaian proses telah dilakukan, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, pada Senin (19/5/2025) lalu, menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan satu rangkaian penjang.
Tim penyidik tengah berupaya dalam menyelidiki jumlah pasti kerugian keuangan negara untuk selanjutnya dapat ditetapkan tersangka. (*)
| Maluku Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut, Pertahankan Prestasi Sejak 2015 |
|
|---|
| Sengketa Eks Hotel Anggrek: Ahli Forensik Bongkar Dugaan Dokumen Palsu, Surat 1922 Dicetak Printer |
|
|---|
| Gaji PPPK Paruh Waktu di Malteng Mengecewakan, Gubernur Maluku Akan Koordinasikan |
|
|---|
| Senam Sehat di Pasar Mardika, Gubernur Lewerissa Pakai Jersey Timnas Argentina, Istrinya Brasil |
|
|---|
| Wamendagri Ribka Haluk Kunjungan ke Maluku, Apresiasi Angka Kemiskinan Menurun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kejati-timur.jpg)