Korupsi di Maluku

Pekan Kemarin, Sejumlah Pembesar Perusahaan Diperiksa Kasus Rp. 177 M PT. Dok Waiame

Mereka yang diperiksa diantaranya, Direktur PT. Inti Tehnika Solusi berinisial ‘DTH’, Direktur PT. Sukses Abadi Persada ‘OHO’,

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
PT. DOK WAIAME - Kepala Kejati Maluku dan Kepala Kejari Ambon mengangkat salah satu barang sitaan yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT. Dok dan Perkapalan Waiame, saat berlangsung di Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (19/5/2025) lalu. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pekan kemarin, sejumlah pejabat perusahaan diperiksa dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi tata kelola keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Rp. 177 miliar rupiah tahun anggaran 2020 hingga 2024, oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. 

Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejari Maluku, Ardy saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Kamis (19/6/2025).

Mereka yang diperiksa diantaranya, Direktur PT. Inti Tehnika Solusi berinisial ‘DTH’, Direktur PT. Sukses Abadi Persada ‘OHO’, Direktur PT. Mulya Bahtera Marina Mandiri ‘Ir. BN, Direktur CV. Kojastek ‘JB’, Kresna Jaya Nusantara ‘SN’, dan PT. Mulya Bahtera Marine Industri ‘BN’. 

Sementara Dir Pengembangan PT. Samator Indogas TBK berinisial ‘AP’ diperiksa di Jawa Timur. 

“Dir Pengembangan PT. Samator Indogas TBK ‘AP diperiksa di Jawa Timur. Saat pemeriksaan dari jam 9 sampai jam 14 WIB,” ungkap Ardy.

Baca juga: Potensi Hujan Lebat, Petir dan Angin Kencang, BMKG Maluku Keluarkan Peringatan Dini

Baca juga: BKKBN Catat Balita Stunting di Kabupaten Maluku Tengah Capai 1.064 Anak per April 2025

Para pejabat ini diperiksa sebagai saksi.

Diberitakan sebelumnya, para saksi ini menambahkan daftar panjang puluhan saksi yang telah diperiksa setelah tim penyidik lakukan gelar perkara (ekspose) sejak Senin 8 April 2025. 

Saksi yang telah diperiksa diantaranya, dari internal PT. Dok dan Perkapalan Waiame, sejumlah pejabat perusahaan tertentu, hingga pejabat lingkup pemerintahan Provinsi Maluku. 

Tak hanya itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Saat penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen dan hp milik Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan atas nama Slamet Riyadi dan menyita 1 kotak perhiasan, 6 buah jam tangan, 42 tas bermerek, dan hp milik menager keuangan, Wilis Ayu Lestari. 

Selain hasil barang sitaan dari penggeledahan, ada juga barang langsung yang diserahkan saksi. 

Yakni, satu unit mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV beserta kuncinya, satu lembar asli surat tanda nomor kendaraan bermotor mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV, nomor rangka MHKA6GJ6JJJ069167, Nomor Mesin 3NRH217822 atas nama Ivong MAIHASSY, sepuluh tas bermerek, satu unit treadmill, dan uang tunai sebesar Rp. 1 miliar rupiah. 

Barang-barang itu diserahkan langsung Menajer Keuangan, Wilis Ayu Lestari dan Staf Keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Nova Rondonuwu, ke Kantor Kejari Ambon.

Walaupun serangkaian proses telah dilakukan, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, pada Senin (19/5/2025) lalu, menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan satu rangkaian penjang. 

Tim penyidik tengah berupaya dalam menyelidiki jumlah pasti kerugian keuangan negara untuk selanjutnya dapat ditetapkan tersangka. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved