Maluku Terkini

Polisi Amankan Kapal Nelayan Bawa 980 Liter Solar Ilegal di Kepulauan Tanimbar

Kapal tersebut kedapatan mengangkut 28 jeriken berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal dengan total volume 980 liter. 

Sumber: Humas Polda
BBM ILEGAL - Satpolairud Polres Kepulauan Tanimbar menyita Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal dengan total volume 980 liter di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Minggu, (15/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

TRIBUNAMBON.COM - Sebuah kapal nelayan berukuran 4 GT ditangkap oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Kepulauan Tanimbar pada Minggu, (15/6/2025).

Kapal tersebut kedapatan mengangkut 28 jeriken berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal dengan total volume 980 liter. 

Selain jeriken berisi solar, ditemukan juga blong kosong yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Penangkapan berlangsung di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 

Baca juga: Dugaan Tipikor Landmark Langgur, Akademisi: Kajari Jangan Lambat Masyarakat Menunggu

Baca juga: Miris! Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Di Pasar Gumumae Bula SBT Tak Pernah Difungsikan

Operasi ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari informan mengenai dugaan aktivitas ilegal pengangkutan BBM.

Tim Satpolairud Polres Kepulauan Tanimbar bergerak cepat setelah mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan kapal yang dicurigai membawa BBM ilegal. 

Operasi penyergapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polair (Kasat Polair), Ipda. Reimal F. Patty.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP. Umar mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan diketahui pemilik kapal motor berinisial JBS (32). 

Baca juga: Lantik Pengurus dan Dewan Penasihat FKUB Ambon, Bodewin: Mari Bersama Jaga Keberagaman

JBS diketahui merupakan seorang pengusaha atau nelayan yang berdomisili di Saumlaki, tepatnya di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Untuk saat ini BBM tersebut sementara diamankan oleh Satuan Polairud Polres Kepulauan Tanimbar, sedangkan kapal motor milik saudara JBS (32) sementara diamankan dan dipasang garis Polisi,” ungkapnya dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Selasa (17/6/2025).

Pihak kepolisian akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan dan motif di balik dugaan tindak pidana pengangkutan BBM ilegal ini.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved