Maluku Terkini
Makam Tokoh Pemekaran Buru Selatan Memprihatinkan, Mahasiswa Desak Pemda Bertindak
Saat IMOLKA melakukan ziarah ke lokasi makam milik pak Ismail Sollisa, Ulis Lesnussa dan John Lesnussa kondisi makam memprihatinkan.
Penulis: Ummi Dalila Temarwut | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbonn.com Ummi Dalila Temarwut
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Kondisi makam para tokoh pemekaran Buru Selatan yang terletak di jalan air mata cina RT 02/RW 02 kelurahan urumesing tepatnya di belakang kampus PGSD sangat memprihatinkan.
"Makam tokoh ini sangat tidak terurus,nama tokoh tidak tertulis jelas karna suda lama dan berlumut, sehingga sulit untuk mengenal makam almarhum,Kondisi makam juga belum di pasang tehel dan tidak ada prasasti" ujar Ketua Umum Ikatan Mahasiswa oki lama kota Ambon (IMOLKA) Ilham Wance kepada TribunAmbon.com Jum'at (25/7/2015).
Dijelaskan, kondisi ini diketahui saat IMOLKA melakukan ziarah ke lokasi makam milik pak Ismail Sollisa, Ulis Lesnussa dan John Lesnussa beberapa hari lalu.
Dimana bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Buru Selatan ke-17, sebagai bentuk penghormatan atas jasa para tokoh pemekaran.
Untuk itu mereka berharap makam almarhum bisa segera mungkin di perbaiki oleh Pemerintah Daerah karena bagaimanapun mereka adalah pahlawan pemekaran Kabupaten Buru Selatan.
Baca juga: Sembangi DPRD Malteng, AMHW Harap Rekonsiliasi Dijalankan Pasca 13 Tahun Konflik Internal Pelauw
Baca juga: Perkiraan Cuaca di Provinsi Maluku Jumat 25 Juli 2025, Semua Wilayah Cerah Berawan
Sebagai informasi,Ismail Sollissa,Ulis Lesnussa dan John Lessnusa merupakan Tokoh sentral dalam sejarah pemekaran Buru Selatan.
Mereka aktif mendorong berdirinya Kabupaten Buru Selatan, memisahkan diri dari induk wilayah Kabupaten Buru.
Tragisnya, perjuangan Mereka berakhir saat perahu speedboat yang ditumpangi kecelakaan di perairan Tanjung Kabat, Kecamatan Leksula, pada Jumat, 15 September 2006 silam.(*)
Gubernur Maluku Sebut PAD Tumbuh Optimal, Ruang Fisikal Tercukupi Dorong Pertumbuhan Ekonomi |
![]() |
---|
Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Moa, Guru Dibekali Etnopedagogi dan Deep Learning |
![]() |
---|
Tolak Perhentian Operasional PT.SIM, Gubernur Maluku Segera Panggil Bupati SBB |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi Dana Desa Kades Jambu Air di Aru, Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tindak Pidana Pencucian Uang, Richard Louhenapessy Dituntut 2,8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.