Korupsi di Maluku

Ini Motif Korupsi Jeret Tiga Tersangka, Proyek Obat Puskesmas di Dinkes Bursel Rp. 4,5 Miliar 

Dari hasil penyelidikan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), terungkap bahwa negara dirugikan sebesar Rp. 1.594.422.460,15

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Polda Maluku
KASUS KORUPSI- Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Buru Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan obat untuk Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bursel Tahun 2022, Kamis (12/6/2025). 

Namun, pengiriman obat oleh I baru dilakukan secara bertahap antara Agustus 2023 hingga Maret 2023. 

Padahal dalam berita acara pemeriksaan barang tertanggal 25 Agustus 2022, proyek dinyatakan selesai dan barang dianggap lengkap. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap invoice pembelian barang, terdapat beberapa item obat dan volume barang tidak dibelanjakan oleh tersangka I. 

Bahkan, harga barang yang dibelanjakan tidak sesuai HET, namun dibuatkan invoice (palsu) dari PT. Maju Makmur Putra yang disesuaikan dengan harga barang pada nilai kontrak.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu menetapkan metode pemilihan dengan cara Penunjukan Langsung (PL), menetapkan HPS dengan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (mark-up), melakukan pemilihan penyedia sendiri tanpa melibatkan pejabat pengadaan sesuai kewenangan, melakukan permintaan pembayaran barang sebelum barang diterima, melakukan pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima, dan tidak melaksanakan pekerjaan dengan baik atau kekurangan volume pekerjaan,” jelas Kapolres Bursel.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved