Korupsi di Maluku

Ini Motif Korupsi Jeret Tiga Tersangka, Proyek Obat Puskesmas di Dinkes Bursel Rp. 4,5 Miliar 

Dari hasil penyelidikan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), terungkap bahwa negara dirugikan sebesar Rp. 1.594.422.460,15

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Polda Maluku
KASUS KORUPSI- Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Buru Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan obat untuk Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bursel Tahun 2022, Kamis (12/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Satuan Reskrim Polres Buru Selatan (Bursel) telah tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan obat untuk Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan, Kabupaten Bursel Tahun 2022.

Dari hasil penyelidikan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), terungkap bahwa negara dirugikan sebesar Rp. 1.594.422.460,15 dari total anggaran Rp. 4.578.582.137. 

Dana miliar itu bersumber dari DAK berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor 1.02.2.14.0.03.000, tanggal 2 Februari 2022 dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Nomor DPPA/B.1/1.02.2.14.0.00.03. 0000 /001/2022, tanggal 8 November 2022, untuk pekerjaan Penyediaan Obat di Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan. 

Ketiga tersangka, kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Bursel, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) beribu HP (42), Pelaksana Pekerjaan I (35), dan RKP (42) Direktur PT. Maju Makmur Putra yang ditunjuk sebagao penyedia barang. 

Motif : Menyalahgunakan Wewenang Demi Keuntungan Pribadi

Kapolres Bursel AKBP. Andi Paringotan Lorena, dalam konferensi pers pada Kamis (12/6/2025) mengungkapkan, bahwa motif utama ketiga tersangka ialah menyalahgunakan kewenangan, menguntungkan diri sendiri/orang lain, serta menyebabkan kerugian pada  keuangan negara.  

Para tersangka secara sadar merancang proses pengadaan barang yang tidak sesuai aturan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi dari dana negara. 

Mulai dari dilakukannya berbagai penyimpangan administrasi dan pelanggaran hukum, hingga pemalsuan dokumen untuk mencairkan anggaran. 

Modus Operandi: Penunjukan Langsung, Mark-up, dan dokumen fiktif

Proses penetapan tersangka, penyidik mengungkap berbagai modus operandi yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Salah satunya adalah penggunaan metode penunjukan langsung (PL) dalam pemilihan penyedia barang, tanpa melalui proses lelang terbuka sebagaimana mestinya. 

Selain itu, tersangka HP menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) menggunakan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau dimark-up. 

Selanjutnya, ia langsung mengikat kontrak dengan RKP dari PT. Maju Makmur Putra melalui surat Perjanjian Nomor:01/KONTRAK/PL.OBAT/PPK/DINKES.PP&KB-BS/VI/2022, tanggal 03 Juni 2022 dengan nilai kontrak Rp 4.576.380.300.

Pekerjaan dilaksanakan oleh tersangka ‘I’ yang sejak awal telah bekerjasama dengan HP. 

Namun, pengiriman obat oleh I baru dilakukan secara bertahap antara Agustus 2023 hingga Maret 2023. 

Padahal dalam berita acara pemeriksaan barang tertanggal 25 Agustus 2022, proyek dinyatakan selesai dan barang dianggap lengkap. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap invoice pembelian barang, terdapat beberapa item obat dan volume barang tidak dibelanjakan oleh tersangka I. 

Bahkan, harga barang yang dibelanjakan tidak sesuai HET, namun dibuatkan invoice (palsu) dari PT. Maju Makmur Putra yang disesuaikan dengan harga barang pada nilai kontrak.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu menetapkan metode pemilihan dengan cara Penunjukan Langsung (PL), menetapkan HPS dengan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (mark-up), melakukan pemilihan penyedia sendiri tanpa melibatkan pejabat pengadaan sesuai kewenangan, melakukan permintaan pembayaran barang sebelum barang diterima, melakukan pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima, dan tidak melaksanakan pekerjaan dengan baik atau kekurangan volume pekerjaan,” jelas Kapolres Bursel.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved