Korupsi di Maluku
Ini Motif Korupsi Jeret Tiga Tersangka, Proyek Obat Puskesmas di Dinkes Bursel Rp. 4,5 Miliar
Dari hasil penyelidikan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), terungkap bahwa negara dirugikan sebesar Rp. 1.594.422.460,15
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Satuan Reskrim Polres Buru Selatan (Bursel) telah tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan obat untuk Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan, Kabupaten Bursel Tahun 2022.
Dari hasil penyelidikan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), terungkap bahwa negara dirugikan sebesar Rp. 1.594.422.460,15 dari total anggaran Rp. 4.578.582.137.
Dana miliar itu bersumber dari DAK berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor 1.02.2.14.0.03.000, tanggal 2 Februari 2022 dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Nomor DPPA/B.1/1.02.2.14.0.00.03. 0000 /001/2022, tanggal 8 November 2022, untuk pekerjaan Penyediaan Obat di Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan.
Ketiga tersangka, kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Bursel, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) beribu HP (42), Pelaksana Pekerjaan I (35), dan RKP (42) Direktur PT. Maju Makmur Putra yang ditunjuk sebagao penyedia barang.
Motif : Menyalahgunakan Wewenang Demi Keuntungan Pribadi
Kapolres Bursel AKBP. Andi Paringotan Lorena, dalam konferensi pers pada Kamis (12/6/2025) mengungkapkan, bahwa motif utama ketiga tersangka ialah menyalahgunakan kewenangan, menguntungkan diri sendiri/orang lain, serta menyebabkan kerugian pada keuangan negara.
Para tersangka secara sadar merancang proses pengadaan barang yang tidak sesuai aturan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi dari dana negara.
Mulai dari dilakukannya berbagai penyimpangan administrasi dan pelanggaran hukum, hingga pemalsuan dokumen untuk mencairkan anggaran.
Modus Operandi: Penunjukan Langsung, Mark-up, dan dokumen fiktif
Proses penetapan tersangka, penyidik mengungkap berbagai modus operandi yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Salah satunya adalah penggunaan metode penunjukan langsung (PL) dalam pemilihan penyedia barang, tanpa melalui proses lelang terbuka sebagaimana mestinya.
Selain itu, tersangka HP menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) menggunakan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau dimark-up.
Selanjutnya, ia langsung mengikat kontrak dengan RKP dari PT. Maju Makmur Putra melalui surat Perjanjian Nomor:01/KONTRAK/PL.OBAT/PPK/DINKES.PP&KB-BS/VI/2022, tanggal 03 Juni 2022 dengan nilai kontrak Rp 4.576.380.300.
Pekerjaan dilaksanakan oleh tersangka ‘I’ yang sejak awal telah bekerjasama dengan HP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.