SBT Hari Ini
Simak! Ini Regulasi dan Besaran Honor Pelayan Agama di SBT Tahun 2025
Ketetapan itu diatur dalam Surat Keputusan bupati Nomor: 177 Tahun 2025, tentang besaran insentif pelayan agama di kabupaten SBT.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Pembayaran honor pelayan agama di kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun 2025 telah ditetapkan pemerintah setempat.
Ketetapan itu diatur dalam Surat Keputusan bupati Nomor: 177 Tahun 2025, tentang besaran insentif pelayan agama di kabupaten SBT.
Di tahun ini, pemerintah telah membayar honor seluruh pelayan agama sebanyak lima bulan berjalan sejak Januari hingga Mei dengan total keseluruhan Rp. 2. 586.000.000.
Berikut, daftar keseluruhan rumah ibadah beserta pelayan agama yang dihimpun Tribunambon.com dari Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) SBT:
Pembayaran honor pelayanan agama kabupaten SBT tahun 2025 hanya 10 bulan, dibayar lima bulan sekali dengan nominal Rp. 200 ribu per bulan.
Baca juga: Pernah Jadi Tempat Perhelatan Meti Kei 2022, Pantai Ngiarwarat Kini Tak Terurus
Baca juga: Jalan Rusak di Pasar Batu Merah Makin Parah, Ada 134 Titik lubang
Jumlah pelayan agama disetiap rumah ibadah untuk mesjid sebanyak 4 orang, sedangkan untuk gereja dan pura, masing-masing 3 orang.
Secara keseluruhan, jumlah pelayan agama berjumlah 1289 orang, tersebar di 198 desa dari 15 kecamatan di SBT.
Diantaranya kecamatan Bula 37 mesjid dan 2 gereja, Bula Barat 13 mesjid 1 gereja dan 3 pura, Gorom Timur 28 mesjid, Kesui Watubela 19 mesjid dan 4 gereja.
Kecamatan Kian Darat 17 mesjid, Kulmury 25 mesjid, Pulau Gorom 46 mesjid, Pulau Panjang 6 mesjid, Seram Timur 33 mesjid dan 1 gereja.
Kecamatan Siritaun Wida Timur 12 mesjid, Siwalalat 10 mesjid dan 6 gereja, Teluk Waru 19 mesjid, Teor 5 mesjid dan 3 gereja, Tutuk Tolu 23 mesjid, dan Werinama 16 mesjid. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.