Info Terkini
Guru di Tanimbar Dituntut Penjara Seumur Hidup, Enam Siswa Jadi Korban Kekerasan Seksual Berulang
MYM dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Atas kejahatan luar biasa ini, JPU menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tuntutan penjara seumur hidup dinilai sangat layak karena perbuatan dilakukan secara berulang terhadap banyak korban, dampaknya sangat besar terhadap masa depan anak-anak korban, dan terdakwa sebagai guru sama sekali tidak menunjukkan sikap bertanggung jawab.
Meskipun terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, hal itu tidak cukup untuk menghapus trauma psikologis yang ditanggung para korban.
JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan dan barang bukti seperti handphone, vas bunga, matras, selimut, dan rotan dimusnahkan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar berharap tuntutan ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja, khususnya para pendidik.
"Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Negara, melalui lembaga penegak hukum, tidak akan memberi ruang dan toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak," tegasnya.
Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual yang diketahui.
"Keberanian untuk melapor merupakan langkah awal yang sangat penting untuk memutus rantai kekerasan dan melindungi korban dari penderitaan yang berkepanjangan," pungkasnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar berkomitmen penuh untuk mendampingi dan memberikan perlindungan hukum kepada para korban, serta menjamin proses penuntutan dilakukan secara profesional dan berkeadilan.
Akankah putusan pengadilan seberat tuntutan jaksa? Kita tunggu bersama. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.