Info Terkini

Guru di Tanimbar Dituntut Penjara Seumur Hidup, Enam Siswa Jadi Korban Kekerasan Seksual Berulang

MYM dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan

|
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
ILUSTRASI PELECEHAN - Guru di Tanimbar Dituntut Penjara Seumur Hidup 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Sebuah tuntutan ditujukan kepada Seorang oknum guru di Kabupaten Kepulauan Tanimbar berinisal MYM.

MYM dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan secara keji terhadap enam anak didiknya. 

Kasus ini mencoreng dunia pendidikan dan menyisakan luka mendalam bagi para korban yang masih belia.

Pj. Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, menegaskan bahwa tuntutan ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan untuk memerangi kejahatan seksual terhadap anak tanpa kompromi. 

"Kami menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam memberantas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak," tegas Vira dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (13/6/2025).

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 11 Juni 2025, di Pengadilan Negeri Saumlaki, JPU membacakan tuntutan yang mengejutkan. 

Baca juga: Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Ambon Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis tuk Pengemudi Ojek

Baca juga: Sehari Pasca Dibongkar, Pedagang Kembali Berjualan Pasar Bongkar Kota Bula 

Bagaimana tidak, seorang tenaga pendidik yang seharusnya menjadi mercusuar moral dan pelindung anak-anak, justru berubah menjadi predator. 

MYM alias M tega menyalahgunakan jabatan dan kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak-anak yang berada di bawah asuhannya.

Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta di persidangan, terungkap bahwa MYM alias M melakukan kekerasan seksual terhadap sedikitnya enam anak dalam kurun waktu hanya empat bulan, dari Agustus hingga November 2024. 

Lebih dari 21 kali perbuatan terkutuk itu terjadi di berbagai lokasi, termasuk rumah warga dan bahkan ruang perpustakaan sekolah tempat ia mengajar. 

Mirisnya, aksi bejat ini dilakukan secara sistematis, memanfaatkan relasi kuasa sebagai guru dan pembantu kesiswaan.

Modus operandinya pun sangat licik: tipu muslihat, bujuk rayu, ancaman kekerasan, hingga paksaan psikologis. 

"Bahkan, dalam beberapa kasus, terdakwa memaksa korban untuk melakukan perbuatan cabul dengan korban lainnya, di bawah pengawasan dan pengarahan terdakwa sendiri," jelas Vira.

Perbuatan terdakwa tidak hanya menjatuhkan martabat profesi guru, tetapi juga meninggalkan luka batin mendalam bagi para korban dan keluarga mereka.

Atas kejahatan luar biasa ini, JPU menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Tuntutan penjara seumur hidup dinilai sangat layak karena perbuatan dilakukan secara berulang terhadap banyak korban, dampaknya sangat besar terhadap masa depan anak-anak korban, dan terdakwa sebagai guru sama sekali tidak menunjukkan sikap bertanggung jawab.

Meskipun terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, hal itu tidak cukup untuk menghapus trauma psikologis yang ditanggung para korban. 

JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan dan barang bukti seperti handphone, vas bunga, matras, selimut, dan rotan dimusnahkan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar berharap tuntutan ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja, khususnya para pendidik. 

"Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Negara, melalui lembaga penegak hukum, tidak akan memberi ruang dan toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak," tegasnya.

Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual yang diketahui. 

"Keberanian untuk melapor merupakan langkah awal yang sangat penting untuk memutus rantai kekerasan dan melindungi korban dari penderitaan yang berkepanjangan," pungkasnya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar berkomitmen penuh untuk mendampingi dan memberikan perlindungan hukum kepada para korban, serta menjamin proses penuntutan dilakukan secara profesional dan berkeadilan. 

Akankah putusan pengadilan seberat tuntutan jaksa? Kita tunggu bersama. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved