Ambon Hari Ini
GMNI Minta PT Kawan Logistik Bertanggung Jawab Atas Hilangnya Penumpang KM Sanus 87
Hilangnya seorang warga MBD, Pelipus Taurwewar (59) saat pelayaran Kapal Sabuk Nusantara 87 terus mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Hilangnya seorang warga Maluku Barat Daya (MBD) bernama Pelipus Taurwewar (59) saat pelayaran Kapal Sabuk Nusantara 87 terus mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Kali ini datang dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku, yang mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.
Pelipus dinyatakan hilang sejak kapal tersebut bertolak dari Pelabuhan Wulur, Kecamatan Damer, Kabupaten MBD, menuju Pelabuhan Gudang Arang, Kota Ambon.
Menurut GMNI Maluku, insiden ini terkesan tidak mendapat perhatian serius dari pihak-pihak terkait.
"Ketika calon penumpang sudah naik dan bertolak dari pelabuhan asal serta telah menyelesaikan kewajiban sebagai calon penumpang, maka seluruh keselamatan dan keamanan penumpang menjadi tanggung jawab Nakhoda Sabuk Nusantara 87, seluruh kru, serta pihak swasta PT. Kawan Bersama Logistik," kata Ketua DPD GMNI Maluku, Alberthus Y. R. Pormes, Kamis (12/6/2025).
Baca juga: Soal Demo Jalan Rusak di Pasar Batu Merah, BPJN : Aktivitas Pasar jadi Kendala Perbaikan
Baca juga: PAUD Darling Mitra Binaan CSR AFT Pattimura Luluskan 32 Anak Negeri Laha
GMNI Maluku menilai peristiwa ini memperparah problematika pelayanan pelayaran di Maluku yang kerap luput dari perhatian serius pemerintah maupun pihak swasta dalam memastikan keselamatan penumpang.
"Kami menilai dengan kejadian ini, PT. Kawan Bersama Logistik harus bertanggung jawab secara totalitas karena menjadi tanggung jawabnya sebagai pihak swasta yang dipercaya pemerintah untuk melayari pelabuhan di Maluku," tegas Alberthus.
Pihak GMNI Maluku melihat adanya kelalaian dan pelanggaran substansif terhadap Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran.
Oleh karena itu, mereka mendesak Polda Maluku untuk melakukan penyelidikan tuntas agar tercipta rasa keadilan bagi masyarakat Maluku dalam menggunakan jasa angkutan laut.
GMNI Maluku berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga adanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.(*)
FPIK Unpatti Lomba Masak Ikan: Sorot Gizi dan Kreativitas Lelaki |
![]() |
---|
Kerap Tergenang Air Saat Hujan, Warga Minta Drainase di Jalan Laksyada Leo Wattimena Diperbaiki |
![]() |
---|
Implementasi Call Center 112 Dimantapkan, Pemkot Ambon Audensi Bersama KOMIDIGI RI |
![]() |
---|
Pastikan Kepastian Hukum, 100 Pasangan di Ambon Ikuti Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah |
![]() |
---|
Perkuat Pesisir Laut Kota Ambon, BEM Nusantara Tanam Ratusan Mangrove di Pantai Lateri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.