Ambon Hari Ini

GMNI Minta PT Kawan Logistik Bertanggung Jawab Atas Hilangnya Penumpang KM Sanus 87

Hilangnya seorang warga MBD, Pelipus Taurwewar (59) saat pelayaran Kapal Sabuk Nusantara 87 terus mendapat sorotan dari berbagai pihak.

|
Polresta Ambon
PENUMPANG HILANG - Penumpang KM. Sabuk Nusantara 87 bernama Pelipus Taurwewar (71) dinyatakan hilang saat dalam perjalanan dari Wulur menuju Kota Ambon, Sabtu (7/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Hilangnya seorang warga Maluku Barat Daya (MBD) bernama Pelipus Taurwewar (59) saat pelayaran Kapal Sabuk Nusantara 87 terus mendapat sorotan dari berbagai pihak. 

Kali ini datang dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku, yang mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.

Pelipus dinyatakan hilang sejak kapal tersebut bertolak dari Pelabuhan Wulur, Kecamatan Damer, Kabupaten MBD, menuju Pelabuhan Gudang Arang, Kota Ambon. 

Menurut GMNI Maluku, insiden ini terkesan tidak mendapat perhatian serius dari pihak-pihak terkait.

"Ketika calon penumpang sudah naik dan bertolak dari pelabuhan asal serta telah menyelesaikan kewajiban sebagai calon penumpang, maka seluruh keselamatan dan keamanan penumpang menjadi tanggung jawab Nakhoda Sabuk Nusantara 87, seluruh kru, serta pihak swasta PT. Kawan Bersama Logistik," kata Ketua DPD GMNI Maluku, Alberthus Y. R. Pormes, Kamis (12/6/2025).

Baca juga: Soal Demo Jalan Rusak di Pasar Batu Merah, BPJN : Aktivitas Pasar jadi Kendala Perbaikan

Baca juga: PAUD Darling Mitra Binaan CSR AFT Pattimura Luluskan 32 Anak Negeri Laha

GMNI Maluku menilai peristiwa ini memperparah problematika pelayanan pelayaran di Maluku yang kerap luput dari perhatian serius pemerintah maupun pihak swasta dalam memastikan keselamatan penumpang.

"Kami menilai dengan kejadian ini, PT. Kawan Bersama Logistik harus bertanggung jawab secara totalitas karena menjadi tanggung jawabnya sebagai pihak swasta yang dipercaya pemerintah untuk melayari pelabuhan di Maluku," tegas Alberthus.

Pihak GMNI Maluku melihat adanya kelalaian dan pelanggaran substansif terhadap Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran. 

Oleh karena itu, mereka mendesak Polda Maluku untuk melakukan penyelidikan tuntas agar tercipta rasa keadilan bagi masyarakat Maluku dalam menggunakan jasa angkutan laut.

GMNI Maluku berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga adanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved