Ambon Hari Ini
Digebukin Rekan Kerja, Direktur PT. Yong Hong International Trading Lapor Polisi
Pelaporan yang di layangkan ini tertuang dalam laporan nomor : LP/B/295/V/2025/SPKT/POLRESTAAMBON/POLDA MALUKU, pada Tanggal 29 Mei 2025.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Direktur PT. Yong Hong International Trading, Li Jun (warga negara china), akhirnya melaporkan YS dan HR (Warga Negara China) dan BP (WNI) ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Li Jun, yakni Budi Junaedi saat konferensi pers di Ambon, pada Rabu (11/6/2025).
“Perkara Dugaan Tindak Pidana “Kekerasan Bersama terhadap Orang yang Mengakibatkan Luka-luka” dilakukan oleh 2 orang Warga Negara Asing asal China berinisial SY dan HR dan 1 orang Warga Negara Indonesia berinisial BP telah kami laporkan ke Polresta Pulau Ambon untuk mendapatkan keadilan,” ungkap Budi Junaedi.
Baca juga: Minat Baca di Maluku Masih Kategori Sedang, Peringkat ke-31 Nasional
Pelaporan yang di layangkan ini tertuang dalam laporan nomor : LP/B/295/V/2025/SPKT/POLRESTAAMBON/POLDA MALUKU, pada Tanggal 29 Mei 2025 pukul 17.38 WIT, bertempat di Kantor Kepolisian Resor Kota Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease (Polresta P. Ambon & P.P. Lease).
Dengan unsur laporan dugaan “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka” dan atau “Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat” dan atau “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” dan/atau “Sebagai satu perbuatan berlanjut”, sebagaimana dalam rumusan Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Dikatakan, setelah laporan dilayangkan kini pihaknya telah menerima SP2HP dari pihak penyidik bahkan sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.
“Kita sudah menerima SP2HP dari penyidik dan saksi korban telah dimintai keterangan dan juga saksi RRM (mantan karyawan) dan PS diketahui dari Serikat buruh,” ujarnya.
Baca juga: Begini Respon BPJS Kesehatan Soal Klaim BPJS RSUD Masohi
Namun, kuasa hukum mengaku, Para terduga pelaku sampai saat ini belum memenuhi panggilan kepolisian setidaknya 2 kali.
“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Penyidik Polresta P. Ambon & P.P. Lease telah melayangkan Surat Permintaan Keterangan yang ke-2 kepada Para Terlapor namun tak hadiri panggilan penyidik,” bebernya
Selain ketiga terduga pelaku, lanjut Budi, pihaknya juga akan melaporkan YS dan HR dalam perkara menghilangkan barang bukti.
Pasalnya CCTV di kantor sengaja dihancurkan untuk menghilangkan barang bukti.
“Secara ITE kita juga akan melaporkan YS dan HR sebab memerintahkan orang lain untuk menghapus CCTV serta memerintahkan sebagian karyawan untuk tidak boleh menjadi saksi dalam kasus ini,” akui Budi.
Sementara itu korban, Li Jun dalam keterangannya berharap ada keadilan yang harus diterima.
Ia mengaku perbuatan para terduga pelaku sangat keji dan sadis sebab tak hanya digebukin dirinya juga ditabrak dengan motor Honda.
“Saya dipukul di kantor, saya lari ditabrak dengan motor Honda dan ketika saya coba menyelamatkan diri dengan angkot saya juga masih diikuti dan dipukul dalam angkot jalur Passo,” ungkapnya.
Ditegaskan korban, bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, pastinya dapat menegakkan keadilan bagi dirinya.
“Saya berharap mereka akan dihukum secara hukum. Saya harap semua orang di sini bisa bersikap adil kepada saya dan Saya percaya Indonesia adalah negara hukum,” pinta Korban.
Baca juga: Semarakkan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025, PLN UIP MPA Gelar Aksi Clean Up di Jayapura
Untuk diketahui, kejadian penganiayaan secara bersama yang dilakukan oleh terduga Pelaku yakni YS, HR dan BP terhadap saksi korban Li Jun terjadi pada 17 Mei 2025 sekitar Pukul 10:00 WIT, bertempat di Kantor PT. Yong Hong International Trading (PT YHIT) yang beralamat di Kompleks Pergudangan Vasa, Jalan Laksamana Madya Leo Wattimena No. 50, Desa Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, dan di ruas jalan Laksamana Madya Leo Wattimena, yaitu tepatnya di depan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Modern Express Cabang Air Besar dan Sekolah Rajawali Bangsa.
Tak diketahui secara pasti pemicu perkara itu terjadi namun oleh sebagian saksi mengaku kalau penganiayaan akibat cekcok mulut berujung emosi yang akhirnya berdampak pada kejadian itu. (*)
Setahun Berlalu, Kasus Dugaan Rudapaksa Anak Tiri oleh Oknum Polisi di Ambon Belum Tuntas |
![]() |
---|
Hanya 30 Menit, 155 Pengendara Lawan Arus Pertigaan Jl. Rijali, Belakang Soya Ambon |
![]() |
---|
Langkah Taktis Kendalikan Inflasi, Polresta Ambon Salurkan 2 Ton Beras |
![]() |
---|
Rapat AMGPM Ranting Aviel ke-1 Digelar, Ini Ketua Dan Sekretaris Terpilih |
![]() |
---|
Aksi Bejat Tukang Gerobak di Pasar Mardika Ambon Ulang Kali Cabuli Anak di Kos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.