Dugaan Penipuan

Mantan Pejabat Negeri Hatu Disebut Tidak Transparan Soal Insentif, Bupati Diminta Evaluasi

Desakan ini muncul menyusul dugaan praktik diskriminasi dan ketidaktransparanan dalam pembayaran insentif perangkat desa, yang berpotensi melanggar ke

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
INSENTIF DITAHAN - Mantan Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha, Nofiantika Manuputty (42), saat diwawancarai TribunAmbon.com. Ia mengungkapkan dugaan ketidakadilan dan ketidaktransparanan dalam pembayaran insentif, Selasa (10/6/2025). 

Ia mengingatkan bahwa dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) diatur secara ketat oleh Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan keuangan desa. 

Insentif perangkat desa memang dapat dibayarkan dari ADD atau DD, namun penerbitan dan pembayarannya harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk bersifat transparan dan berdasarkan kebutuhan.

"Jika insentif hanya dibayarkan kepada sebagian perangkat desa, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi dan penyalahgunaan anggaran. Hal ini juga dapat menyebabkan ketidakpuasan dan masalah sosial di desa," jelasnya.

Nofian menekankan pentingnya prosedur yang benar dalam setiap tindakan pemerintah. 

"Kalau tidak memberikan insentif kenapa tidak membuat panggilan? Semua harus dilakukan sesuai prosedur, jangan atas suka atau tidak suka," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved