Dugaan Penipuan
Mantan Pejabat Negeri Hatu Disebut Tidak Transparan Soal Insentif, Bupati Diminta Evaluasi
Desakan ini muncul menyusul dugaan praktik diskriminasi dan ketidaktransparanan dalam pembayaran insentif perangkat desa, yang berpotensi melanggar ke
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Ia mengingatkan bahwa dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) diatur secara ketat oleh Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan keuangan desa.
Insentif perangkat desa memang dapat dibayarkan dari ADD atau DD, namun penerbitan dan pembayarannya harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk bersifat transparan dan berdasarkan kebutuhan.
"Jika insentif hanya dibayarkan kepada sebagian perangkat desa, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi dan penyalahgunaan anggaran. Hal ini juga dapat menyebabkan ketidakpuasan dan masalah sosial di desa," jelasnya.
Nofian menekankan pentingnya prosedur yang benar dalam setiap tindakan pemerintah.
"Kalau tidak memberikan insentif kenapa tidak membuat panggilan? Semua harus dilakukan sesuai prosedur, jangan atas suka atau tidak suka," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.