Ambon Hari Ini

Tak Terima BPKB Mobil di Gadai ke Lising, Erwin Tuwatanassy Lapor Ira Marsy Cs ke Polisi

Pelaporan itu ditujukan kepada Ira Marasabessy, Gratia Priskila Telehala dan Lendry Kabuno.

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Istimewa
KASUS DUGAAN PENGGALAPAN- Pelaporan didampingi penasehat hukum dan selembaran laporan aduan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Ira Marasabessy bersama dengan Gratia Priskila Telehala dan Lendry Kabuno. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM-  Pemilik mobil truk Hino Erwin Tuwatanassy melapor dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa dirinya ke Polsek Baguala.

Pelaporan itu ditujukan kepada Ira Marasabessy, Gratia Priskila Telehala dan Lendry Kabuno.

Ditemui TribunAmbon.com pada Senin (10/6/2025), pelapor Erwin Tuwatanassy menceritakan bahwa kejadian ini berawal saat dirinya meminjam uang sebesar Rp. 15 juta di terlapor bernama Ira Marasabessy.

Baca juga: Skandal DD Negeri Hatu: Ratusan Juta Rupiah Menguap Misterius, Warga Tuntut Bupati Turun Tangan

Transaksi peminjaman ini dilakukan tanpa perjanjian tertulis, pelapor hanya menyerahkan BPKB mobil sebagai jaminan. 

Namun, bukannya mengembalikan BPKB saat henda ditebus, Ira justru mengulur waktu dengan meminta pembayaran melalui transfer bank. 

Hal ini membuat Erwin merasa curiga. 

“Setelah beberapa minggu kemudian, saya sudah memiliki uang dan ingin mengembalikan uang pinjaman kepada terlapor Ira Marasabessy, sekaligus mengambil BPKB mobil. Namun terlapor Ira beralasan dan meminta agar uang pinjamannya di transfer lewat rekening. Saat ini saya keberatan karena BPKB mobil belum diserahkan,” ungkapnya. 

Lanjutnya, situasi memuncak pada April 2025, saat pihak leasing BFI Finance datang memaksa mengambil truk milik Erwin dengan alasan BPKB tersebut digunakan sebagai jaminan pinjaman Rp. 90 juta tanpa sepengetahuan. 

Baca juga: Segera Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Status Penerima BSU 2025, Siapkan KTP!

“Pada April 2025 seorang yang mengaku karyawan dari BFI bertemu isteri, saat itu saya masih di luar kota. Pihak BFI datang dan memaksa mengambil atau menarik mobil truk hino milik saya yang saat itu sedang berada dirumah dengan alasan BPKB mobil menjadi jaminan saat pengambilan pinjaman uang sebesar Rp. 90 juta dan tidak pernah melakukan pelunasan sesuai jangka waktu sehinggah harus di ambil oleh pihak BFI. Saat itu istri saya yang serahkan,” ungkapnya. 

“Mendengar kabar itu saya juga kaget, karena tidak pernah mengambil pinjaman uang dengan menggadaikan BPKB mobil ke pihak BFI,” sambung Erwin. 

Merasa dirugikan, dirinya mengandeng pengacara Fredrik Roelins Septory, langsung melaporkan ke Polsek Baguala. 

Dari sinilah, pelapor baru mengetahui  bahwa BPKB mobil digadaikan oleh Ira Marasabessy bersama dengan Gratia Priskila Telehala dan Lendry Kabuno. 

“Bahwa setelah kejadian tersebut kami segera pergi ke Polsek Baguala dan melapor Ira marasabessy. Setelah pelaporan, pernah dilakukan panggilan kepada terlapor Ira marasabessy, saat pertemuan tersebut barulah tau bahwa BPKB mobil truk hino milik oleh Terlapor Ira Marasabessy pernah memberikan kepada terlapor Gratia Priskila Telehala dan Lendry Kabuno untuk di Gadaikan ke pihak BFI dan mengambil uang sebesar Rp. 90 juta,” ujarnya. 

Bahkan diduga peminjam ini terlapor lakukan dengan memalsukan kwitansi jual beli mobil untuk mendapatkan pinjaman. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved