Maluku Terkini

Amdal Tak Jelas, Koedoboen Tantang DLH Maluku Beri Penalti ke PT Batu Licin Milik Haji Isam 

Satu hal yang diabaikan Pemprov Maluku dan PT Batu Licin, DLH dan Dinas ESDM tidak konsisten terkait keterbukaan informasi publik.

TribunAmbon.com/vera
BANJIR MALRA : Praktisi Lingkungan dan Kehutanan Hengky Koedoboen saat diwawancarai TribunAmbon.com, Selasa (3/6/2025) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Praktisi Lingkungan dan Kehutanan Hengky Koedoboen menantang Pemerintah Provinsi Maluku di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan penalti terhadap operasional PT Batu Licin milik Haji Isam.

Pasalnya, aktivitas penambangan material urukan dan batu di wilayah petuanan Ohoi Nerong, Ohoirenan dan sekitarnya oleh PT. Batu licin Beton Asphalt tak memiliki Analisis Masalah Dampak Lingkungan (AMDAL) yang jelas.

"Atas nama undang-undang DLH harus berani memberikan penalti, karena PT Batu licin tak mempunyai dokumen lingkungan," ungkapnya.

Baca juga: Lorong Dua Lima Kota Tual Jorok, Pampers Bayi Dibuang Sembarangan hingga Berserakan

Menurutnya, Penalti bisa diberikan langsung Gubernur Maluku atau diwakilkan kepada Kepala DLH Maluku.

Satu hal yang diabaikan Pemprov Maluku dan PT Batu Licin, DLH dan Dinas ESDM tidak konsisten terkait keterbukaan informasi publik persyaratan utama Amdal.

"Persyaratan pertama pembuatan amdal adalah diumumkan melalui media, bahwa di lokasi ini akan dilakukan studi amdal oleh salah satu konsultan dan sebagainya," cetusnya. Minggu (8/6/2025).

Jika, misalnya PT Batu Licin berkilah dan mengatakan telah memiliki dokumen lingkungan, tinggal ditanya saja, kapan diumumkan ke media terus apa masyarakat setempat turut berpartisipasi.

"Amdal di jaman sekarang memerlukan ruang partisipasi publik yang luar biasa, ada LSM yang dianggap representasi untuk terlibat dalam proses publik dan tidak bisa dilakukan secara diam-diam," ungkapnya.

Ketidakpahaman dari publik kerap kali menuding Pemkab Malra sebagai biang kerok, namun sebenarnya itu kewenangan dari Provinsi Maluku.

"Saya minta Pemprov Maluku ini jangan menjadi bola liar, harus segera dijelaskan agar masyarakat tidak terbelah, denah kondisi Malra yang gampang tersulut konflik ini yang harus dijaga semua pihak," tandasnya.

Koedoboen juga menuturkan, DLH juga harus terbuka kepada publik apa yang diambil dan ditambang oleh Haji Isam.

"Mau batuan, pasir, atau tanah uruk harus dijelaskan dan terbuka kepada masyarakat dan publik di Malra, bukan hanya itu saja metodologi penambangan seperti apa juga harus dibuka kepada publik," cetusnya.

Baca juga: Harga Cabai Rawit Merah Mulai Turun di Pasar Marren Tual, Kini Rp 120 ribu per kilo 

Sehingga, lanjutnya masyarakat mengerti dan paham dampak dari kerusakan lingkungan dan cara memimlisirnya seperti apa.

"Kan sekarang publik bertanya-tanya bahkan ada yang  mengatakan Haji Isam mengincar Nikel, Uranium, bahkan spekulasi transaksi di tengah laut, ini yang harus diminimalisir oleh Pemprov Maluku," tandasnya.

Dirinya juga menegaskan, Haji Isam merupakan pengusaha nasional yang pastinya tidak mau bermasalah dengan masyarakat kecil.

"Saya kira haji Isam sebagai salah satu pengusaha Nasional akan taat dan tidak mau cari perkara dengan masyarakat kecil, asal Pemprov Maluku berani bersuara terhadap keresahan masyarakat di Malra," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved