Maluku Terkini

Sam Borut Mengadu ke Presiden: Merasa Dizalimi Terkait Status Pensiun dan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Sam merasa dizalimi terkait status pensiunnya dan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang telah merugikan dirinya.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
DUGAAN PEMALSUAN - Seorang pejabat di Kabupaten Buru Selatan, Drs. Sam Borut, mengungkapkan serangkaian dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen, Kamis (5/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Drs. Sam Borut, seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) meminta perhatian serius dari Presiden terpilih Prabowo Subianto, Kamis (5/6/2025).

Sam merasa dizalimi terkait status pensiunnya dan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang telah merugikan dirinya.

Sam berharap Presiden Prabowo, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dapat mengoreksi status pensiunnya. 

"Saya sebagai warga negara yang mempunyai hak sebagai pensiunan ASN yang dizalimi, meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto untuk memperhatikan aspirasi yang saya sampaikan ini," ungkap Pria kelahiran Banda Ely, Kabupaten Maluku Tenggara, 20 Mei 1963.

Kepada TribunAmbon.com, Sam mengungkapkan bahwa masalah ini bermula dari dua surat perintah Bupati dengan nomor yang sama (824.4/622). 

Satu surat menunjuknya sebagai Plt. Staf Ahli, sementara surat lainnya yang bertanggal sama (12 Desember 2020) menunjuk Majid Latuconsina sebagai Plt. Kepala Bapenda, padahal Borut adalah Kepala Bapenda definitif. 

Ia menduga surat kedua ini palsu dan tidak diketahui oleh Bupati saat itu. Sam Borut menuduh Iskandar Walla, Abdulah Tualeka, dan Majid Latuconsina terlibat dalam pemalsuan ini.

Akibat dugaan pemalsuan ini, Borut mengalami kerugian finansial, termasuk tidak terbayarnya insentif dan uang sewa rumah jabatan.

Ia juga menyoroti dugaan perjalanan dinas fiktif dan pemalsuan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang mengakibatkan pergeseran anggaran tanpa sepengetahuannya. 

Bahkan, ada pemalsuan absensi yang merugikannya.

Baca juga: Pensiunan ASN Buru Selatan Sam Borut Ungkap Dugaan Pemalsuan Surat dan Kerugian Finansial

Perjuangan Mencari Keadilan yang Terhambat
Merasa dirugikan, Sam Borut telah melayangkan surat keberatan kepada berbagai lembaga, termasuk Badan Pertimbangan Aparatur, MENPANRB, BKN, dan KASN. 

KASN RI pun merespons dan meminta Bupati Buru Selatan untuk melakukan klarifikasi. Namun, menurut Borut, saat itu Bupati Buru Selatan tidak pernah menjawab surat dari KASN.

Sam juga merasa tidak adil dalam penentuan status pensiunnya, di mana ia pensiun dengan jabatan fungsional umum padahal seharusnya disetarakan dengan Pembina Utama Madya (fungsional ahli madya).

Ia bahkan telah menyurati Bupati Buru Selatan pada November 2022, namun keberatannya ditolak. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved