Maluku Terkini
Pensiunan ASN Buru Selatan Sam Borut Ungkap Dugaan Pemalsuan Surat dan Kerugian Finansial
Sam Borut menyoroti pemalsuan surat perintah bupati, pemalsuan DPA Perubahan, Berita Acara hingga pemalsuan absensi yang berdampak pada hak-hak
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang pejabat di Kabupaten Buru Selatan, Drs. Sam Borut, mengungkapkan serangkaian dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen yang telah merugikan dirinya sebagai Pejabat Esselon IIB.
Sam Borut menyoroti pemalsuan surat perintah bupati, pemalsuan DPA Perubahan, Berita Acara hingga pemalsuan absensi yang berdampak pada hak-hak pegawai dan penentuan status pensiunnya..
Kronologi Dugaan Pemalsuan dan Dampaknya
Sam Borut menjelaskan bahwa polemik ini bermula dari Surat Perintah Bupati Nomor: 824.4/622 yang memerintahkan dirinya, di samping jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) definitif, juga melaksanakan tugas sebagai Plt. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
"Namun, pada tanggal 12 Desember 2020, muncul Surat Perintah Bupati Nomor: 824.4/622 yang lain, memerintahkan Majid Latuconsina, untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah di samping jabatannya sebagai sekretaris," ungkap Sam Borut dengan nada geram.
Ironisnya, kedua surat perintah ini, menurut Sam Borut, tidak diketahui oleh Bupati Tagop Soulisa pada saat itu.
Ia menduga pemalsuan surat-surat ini dilakukan oleh Iskandar Walla, Abdulah Tualeka, dan Majid Latuconsina.
Konsekuensi fatal dari pemalsuan ini adalah tidak terbayar uang sewa rumah jabatan pejabat Eselon II, III, dan IV selama 2 hingga 4 bulan.
Selain itu, ditemukan dugaan perjalanan dinas fiktif ke sejumlah kecamatan seperti Kepala Madan, Leksula, dan Ambalau atas nama La Yani Papalia, Abdul Rahim Bahta, Erna Wali, Ruslan Hasan, dan lainnya.
"Saya menduga adanya pemalsuan tanda tangan pertanggungjawaban karena para pegawai tersebut sesungguhnya tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas," tegas Sam Borut saat diwawancarai TribunAmbon.com, Kamis (5/6/2025).
Hal ini, menurutnya, dapat dijerat Pasal 623 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Baca juga: Kisah Perjuangan Sam Borut Ungkap Pemalsuan Dokumen di Buru Selatan, Dua Pejabat Jadi Tersangka
Baca juga: Polres SBT Salurkan Bantuan Tuk Renovasi Mesjid di Kecamatan Tutuk Tolu
Kejanggalan dalam Pengelolaan Anggaran dan Absensi
Sam Borut juga menyoroti pemalsuan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Sebagai Kepala Bapenda definitif, ia mengaku tidak mengetahui adanya pergeseran anggaran.
"Sebagai contoh, anggaran perjalanan dinas keluar daerah yang semula Rp230.000.000, setelah perubahan menjadi Rp83.000.000. Padahal saya sebagai Kepala Bapenda definitif, tidak pernah mengetahui pergeseran ini," jelasnya.
Yang lebih parah, anggaran Bapenda sempat ditunda pencairannya sejak Agustus hingga Desember 2020 akibat pandemi COVID-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Sam-Borut-xc.jpg)