Ambon Hari Ini
Lima Tersangka Curanmor di Ambon Terancam Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara
Para tersangka yang berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ini,
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Lima orang tersangka anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Ambon dan sekitarnya terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Para tersangka yang berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ini, termasuk pasangan suami istri dan seorang penadah.
Wakapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, AKBP Nur Rahman, menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP juncto Pasal 480 ayat 1 KUHP.
"Ancaman pidana penjara untuk kasus ini adalah selama tujuh tahun," tegas AKBP Nur Rahman dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolresta Ambon, Rabu (4/6/2025).
Ia juga menambahkan bahwa beberapa masyarakat yang menjadi korban telah melaporkan kendaraan mereka yang sebelumnya hilang dan kini ditemukan dalam hasil sitaan.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim AKP Ryando E. Lubis, menjelaskan bahwa dari 25 unit kendaraan roda dua yang diamankan dari tangan para pelaku, 22 di antaranya sudah teridentifikasi pemiliknya.
Para pelaku melancarkan aksinya dengan membobol kunci kontak serta memutus dan menyambung kabel saklar kendaraan.
"Rata-rata mereka hanya membutuhkan waktu satu hingga dua menit untuk menyalakan kendaraan curian untuk dibawa kabur," terang AKP. Ryando E. Lubis.
Baca juga: Polres SBT Salurkan Bantuan Tuk Renovasi Mesjid di Kecamatan Tutuk Tolu
Baca juga: Kenalkan Budaya Maluku Sejak Dini, Puluhan Siswa SD Inpres 2 Waipirit Kunjungi Museum Siwalima
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pasangan suami istri berinisial IB (40) dan MA (43) di Pasanea, Kabupaten Maluku Tengah, pada tanggal 22 Mei.
Di hari yang sama, tersangka FE (35) juga ditangkap di Ambon. Kemudian, tersangka AP (40) diamankan pada tanggal 29 Mei di Kabupaten Maluku Tengah.
Selain itu, tersangka lain berinisial ASP (23) juga turut diamankan.
Mirisnya, salah satu dari kelima tersangka, yakni AP (40), teridentifikasi sebagai penadah utama barang hasil curian ini.
Tak hanya puluhan motor curian, tim Satreskrim juga berhasil menyita satu unit mobil Toyota berwarna putih yang diduga digunakan sebagai kendaraan operasional para pelaku dalam melancarkan aksinya.
Penangkapan sindikat ini menjadi angin segar bagi masyarakat Ambon yang selama ini resah dengan maraknya kasus pencurian kendaraan kendaraan bermotor.
Polisi terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segera jika menjadi korban tindak kejahatan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.