Ambon Hari Ini

Dalang Pencurian Motor di Ambon Dibekuk Polisi, Ada 25 Unit Motor Disita Termasuk Mobil Operasional

Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mengungkap dan mengamankan 25 unit sepeda motor hasil curian dari tangan 5 tersangka.

TribunAmbon.com/Jenderal
PENCURIAN MOTOR - Lima tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang diamankan masing-masing berinisial MA (43) dan IB (40) – pasangan suami istri, serta FW (35), AP (40), dan ASP (23), Rabu (4/6/2025). 

Setelah berhasil beraksi, tersangka IB dan MA membawa hasil curian tersebut menggunakan kendaraan roda empat menuju Maluku Tengah dan SBB, untuk kemudian menjualnya.

Harga Jual Miring, Untung Besar Para Penjahat
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa barang bukti curian tersebut dijual dengan harga yang sangat murah, berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit. 

Harga yang jauh di bawah pasaran ini menjadi daya tarik bagi pembeli yang tidak bertanggung jawab dan menjadi ladang keuntungan besar bagi para pelaku.

Baca juga: Perusahaan Tambak Udang PT. WLI di Seram Utara Resmi Disanksi Pemda Akibat Limbah 

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 480 ayat (1) KUHPidana. 

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan dan sekaligus kabar baik bagi masyarakat Ambon, menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved