Ambon Hari Ini

Dalang Pencurian Motor di Ambon Dibekuk Polisi, Ada 25 Unit Motor Disita Termasuk Mobil Operasional

Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mengungkap dan mengamankan 25 unit sepeda motor hasil curian dari tangan 5 tersangka.

TribunAmbon.com/Jenderal
PENCURIAN MOTOR - Lima tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang diamankan masing-masing berinisial MA (43) dan IB (40) – pasangan suami istri, serta FW (35), AP (40), dan ASP (23), Rabu (4/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Ambon dan sekitarnya berhasil dibekuk aparat kepolisian.

Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mengungkap dan mengamankan 25 unit sepeda motor hasil curian dari tangan lima tersangka, termasuk pasangan suami istri dan seorang penadah.

Pengungkapan sensasional ini disampaikan langsung oleh Wakapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, AKBP Nur Rahman, didampingi Kasat Reskrim AKP Ryando E. Lubis, Kasi Humas Ipda Janet Luhukay, dan Kanit Buser Satreskrim Ipda Azhari Lallo, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Ambon, Rabu (4/6/2025).

Baca juga: Hilang Saat Melaut, Dua Nelayan Asal Kota Tual Berhasil Diselamatkan 

Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MA (43) dan IB (40) – pasangan suami istri, serta FW (35), AP (40), dan ASP (23). 

Mirisnya, satu dari kelima tersangka, yakni AP (40), teridentifikasi sebagai penadah utama barang hasil curian ini.

Tak hanya puluhan motor curian, tim Satreskrim juga menyita satu unit mobil Toyota berwarna putih yang digunakan sebagai kendaraan operasional para pelaku dalam melancarkan aksinya. 

Kendaraan-kendaraan hasil kejahatan ini tersebar dan berhasil dikumpulkan dari berbagai wilayah, meliputi Kabupaten Buru, Seram Bagian Barat (SBB), Maluku Tengah, hingga Kota Ambon.

"Pengungkapan kasus pencurian ini merupakan hasil kerja sama Polresta Ambon dengan Polres Buru, Polres SBB, dan Polres Maluku Tengah," tegas Wakapolresta Ambon, AKBP Nur Rahman.

Modus Operandi: Kunci T Hingga Sambung Kabel
AKBP Nur Rahman membeberkan modus operandi yang digunakan para tersangka. 

Tersangka FW melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci T, obeng, dan alat tajam lainnya.

"Modus yang dilakukan menggunakan kunci T dari besi yang ujungnya dibuat tajam dan tang. Kunci T tersebut dimasukkan ke dalam rumah kunci sepeda motor yang akan dicuri, kemudian diputar menggunakan tang sehingga sepeda motor dapat dihidupkan," jelas Wakapolresta.

pancuri2
PENCURIAN MOTOR - Total 25 unit motor hasil pencurian disita Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Rabu (4/6/2025).

Setelah berhasil membawa kabur motor curian, tersangka FW kemudian mengirimkannya kepada tersangka AP, sang pembeli atau penadah yang beroperasi di Namlea, menggunakan transportasi laut.

Baca juga: Pembersihan Saluran Air di Depan MCM Terhambat Warung Kaki Lima, Payapo: Dilanjutkan Besok

Sementara itu, tersangka IB, ASP, dan MA melakukan aksinya secara bersama-sama dengan peran yang berbeda. 

Tersangka ASP menggunakan cara menyambung kabel sepeda motor yang akan dicuri, sedangkan tersangka IB dan MA bertugas memantau situasi di sekitar lokasi kejadian untuk memastikan aksi mereka berjalan mulus.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved