Malteng Hari Ini
DBH Kemitraan GPM 2023 - 2024 Ditangguhkan Perusahaan Kelapa Sawit PT. Nusa Ina
Hal itu dibenarkan, Human Resource Departemen (HRD) Perusahaan, Syaiful saat diwawancarai TribunAmbon.com, di Polres Maluku Tengah, Senin (2/6/2025
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) Kemitraan Gereja Protestan Maluku (GMP) periode 2023-2024 ditangguhkan perusahaan kelapa sawit PT. Nusa Ina Group Agro Manise.
Hal itu dibenarkan, Human Resource Departemen (HRD) Perusahaan, Syaiful saat diwawancarai TribunAmbon.com, di Polres Maluku Tengah, Senin (2/6/2025).
"Untuk pembayaran DBH KTA tangguhkan. Kita terus berkoordinasi karena ada permintaan dari pihak warga bahwa jangan bayarkan dulu agar proses ini tetap berjalan," ujarnya.
Penangguhan itu semata-mata untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan agar proses produksi perusahaan tetap berjalan lancar.
"Kita hindari itu. DBH Kemitraan yang belum dibayar itu tahun 2023 sampai 2024 ada empat termin. Kita setiap tahun ada dua termin pembayaran," terang dia.
Untuk nominal yang telah dibayarkan ke pihak GPM ia mengaku tidak bisa disampaikan, karena pihak kemitraan dan keuangan yang lebih paham.
Namum lanjut dia, kemungkinan di bulan Juli 2205 menjadi lima termin yang nanti akan dibayarkan.
Baca juga: Baru Dilantik, Stunting Jadi Program Penting Bagi Ketua TP-PKK Tual
Baca juga: 8 Negeri di Malteng Pengajuan Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih ke Kemenkumham
Sebelumnya, ia menyampaikan bahwa pada prinsipnya perusahaan hanya memenuhi panggilan dari kepolisian karena dihadirkan sebagai saksi.
"Kita juga tidak berani masuk dalam proses permasalahan mereka. Tapi sebagai pihak ketiga tentunya kita mendukung proses penyelesaian ini," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, saling klaim Lahan sawit seluas 1.206 hektar di PT. Nusa Ina Agro Manise terjadi antara pihak Gereja Protestan Maluku (GPM) dan empat marga dari Negeri Akternate, Kecamatan Seram Utara Timur Seti.
Buntut saling klaim itu, masyarakat Akternate dari Marga Weleleinam, Patotnam, Eltelva, Eputih, serta pihak GPM dimediasi oleh Polres Maluku Tengah, Senin (2/6/2025).
Diketahui, adanya proses penyerahan lahan oleh Saniri Negeri Akternate ke pihak GPM sekira tahun 1970-an silam. Berangkat dari peristiwa itu, tahun 2008 pihak GPM menerima akta kerjasama Bagi Hasil (DBH) Kemitraan dengan pihak perusahaan untuk lahan seluas 1.206 hektar.
Dari 1.206 hektar lahan, terhitung lahan sekitar 926 hektar yang ditanami sawit dan berproduksi. Sejak itulah pihak GPM rutin menerima DBH Kemitraan dari PT. Nusa Ina.
Nota Perhitungan APBD Maluku Tengah Tahun 2024, Kontribusi PAD Capai Rp. 70,32 Miliar |
![]() |
---|
Nota Pertanggungjawaban APBD 2024, Pemda Malteng Klaim Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka |
![]() |
---|
Jadi Polemik, Surat Edaran Banda Heritage Festival Dibatalkan |
![]() |
---|
Perjuangan Masyarakat Pegunungan Seram Utara, Tempuh Perjalanan 3 Hari Untuk Dapat Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
Ketua DPRD Maluku Tengah Setuju Rencana Pemekaran 4 Daerah Otonom Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.