Malteng Hari Ini

Masuk Proses Sidang, Mantan Kepsek di Seram Utara Diduga Cabuli Anak Tiri Hingga Kirim Video Syur 

Kasus dugaan pencabulan oleh oknum Kepsek berinisial AM sidang perdana kamis dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU.

Pos Kupang
Ilustrasi perkosaan dan pencabulan 

‎Laporan Jurnalis Tribun Ambon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan pencabulan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial AM di Seram Utara memasuki masa sidang pertama pada Kamis (4/9/2025).

‎Jadwal sidang tersebut disampaikan Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Maluku Tengah, Fitria Tuahuns. 

‎"Sudah limpah dari tanggal 20 Agustus 2025, sidang hari kamis tanggal 04 Sep 2025 agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU," terang Tuahuns, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: ‎Pemda Maluku Tengah Gelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing

Baca juga: Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth: Total 34 Saksi Diperiksa, Dua Ditetapkan Tersangka

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunAmbon.com, korban berinisial A (17) tak hanya dicabuli namun ia dikirimi link video syur oleh oknum Kepsek yang juga ayah tirinya. 

‎Oknum Kepsek itu mengirim link dari laman Facebook berisi video game yang juga menampilkan adegan intim, video tersebut dikirim kepada anak tirinya melalui aplikasi chatting WhatsApp.  

‎Berdasarkan pengakuan korban A, terdapat sekitar 25 link video game yang dikirim.

‎Kronoginya bermula sejak  tanggal 20 Juli 2024, terdapat tiga link video yang dikirim.

‎Kemudian di tanggal 21 Juli 2024 ada empat link video, tanggal 22 Juli 2024 tiga link video, 26 Juli 2024 A dikirimi empat link video, 27 Juli 2024 enam link video, dan terakhir A dikirim link video di tanggal 29 Juli 2024. 

‎Kepada TribunAmbon.com, korban didampingi sang ibu, ia menceritakan kejadian bejat itu sembari menunjukkan link-link video yang dikirim ayah tirinya. 

‎Ibu korban yang berinisial IK menuturkan bahwa di tahun 2024, anaknya masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku kelas 1 SMA. 

‎"Yang saya heran, kenapa anak saya dikirim link itu?," sesal IK. 

‎Sang Ibu IK juga mengaku, saat diperiksa oleh psikolog, anaknya mengalami depresi ringan.

‎"Psikolog dari Ambon lakukan pemeriksaan dan terbukti anak saya depresi ringan," cetus IK.

‎Diberitakan sebelumnya, Polres Maluku Tengah amankan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya di Seram Utara, Maluku Tengah. 

‎Informasi itu dibenarkan Kasi Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Ahmad Yani Rumasoreng, Rabu (4/6/2025).

‎Dikatakan, terduga pelaku berinisial AM diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sebanyak empat kali. 

‎Dari hasil BAP, korban dicabuli sejak duduk di bangku kelas 6 SD, dan saat ini berusia 17 tahun. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi pada 2 Juni 2025. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved