Maluku Terkini
Polair Polres Kepulauan Tanimbar Amankan Puluhan Jerigen Solar Ilegal dari Kapal Nelayan
Polair Polres KKT berhasil amankan BBM bersubsidi jenis solar yang diduga ilegal.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Satuan Polisi Air (Polair) Polres Kepulauan Tanimbar berhasil mengamankan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga ilegal.
BBM tersebut diangkut menggunakan kapal nelayan bernama lambung Anwar Jaya GT.3.NO.81/MLK.5.
Sebanyak 29 jerigen berisi solar berhasil diamankan dari atas kapal yang sedang berlabuh di pelabuhan pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada Kamis (29/5/2025) malam.
Baca juga: Prihatin! Kondisi Lantai 3 dan 4 Maplaz Masohi Bagaikan Sarang Hantu
Baca juga: Soroti 100 Hari Kerja Bupati Malra, GMNI Sampaikan 9 Poin Penting Aspirasi Masyarakat
Penyergapan ini dilakukan setelah personel Polair menerima informasi terkait dugaan adanya aktivitas ilegal tersebut.
Operasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dipimpin langsung oleh Kasat Polair Ipda Reimal F. Patty, didampingi Kanit Gakkum dan personel Polair Polres Kepulauan Tanimbar.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, melalui Kasat Polair Ipda Reimal F. Patty, dalam keterangannya menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan di atas kapal, tim menemukan puluhan jerigen berisi solar yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi pengangkutan BBM subsidi tersebut.
"Nahkoda kapal tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan solar tersebut," tegasnya.
Diduga, BBM ilegal ini akan digunakan oleh kapal yang melakukan pencarian teripang di perairan Negara Australia.
Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Gakkum Sat Polair Polres Kepulauan Tanimbar.
Kasat Polair menegaskan akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk perdagangan dan distribusi BBM ilegal, serta perbuatan melawan hukum lainnya.
“Karena perbuatan ini dapat merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar," jelasnya.
Saat ini, barang bukti puluhan jerigen berisi solar tersebut telah diamankan di Mapolres Kepulauan Tanimbar.
Kapal ini diketahui milik warga Dusun III, Desa P. Tambako, berinisial A (37 tahun).
"BBM ini diperoleh dari SPBN milik L.U tanpa memiliki rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten," ungkap Reimal.(*)
Aktivis Maluku Terima Amplop Rp 250 Ribu Usai Doa Bersama di Polda, Diduga tuk Redam Demonstrasi |
![]() |
---|
Sekelompok Orang Diduga Preman Duduki Kantor Gubernur Maluku: Rumah Sakit atau Kantor Polisi |
![]() |
---|
Tersangkut Dugaan Tindak Pidana, Subhan Pastikan Ingrid Ferdinandus Bukan Lagi Pengurus SOKSI Maluku |
![]() |
---|
Polwan Goes to School Jembatan Hukum dan Harapan di SMK Negeri 3 Ambon |
![]() |
---|
Peringati HUT ke-77, Polwan Polda Maluku Gelar Ziarah di TMP Kapahaha Ambon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.