Maluku Terkini
Tersangka Laka Tunggal di Jalan Kolser Diserahkan ke Kejaksaan, Keluarga Harap Proses Transparan
Hal tersebut dikemukakan menyusul, penyerahan tersangka LELR (18) dari Polres Malra ke pihak Kejaksaan Negeri setempat pada, Kamis (22/5/2025) lalu.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Keluarga korban kecelakaan lalu lintas tunggal di Kolser, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), berharap proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara transparan.
Hal tersebut dikemukakan menyusul, penyerahan tersangka LELR (18) dari Polres Malra ke pihak Kejaksaan Negeri setempat pada, Kamis (22/5/2025) lalu.
"Kami menyambut baik langkah Polres Malra yang menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan keluarga korban dapat merasakan kedamaian," ungkap Fikri Tamher perwakilan keluarga korban, Jumat (30/5/2025).
Baca juga: Tak Ada Perhatikan Pemerintah, Ruas Jalan Penghubung Dua Kecamatan di Saparua Rusak Puluhan Tahun
Menurutnya, keluarga korban mengapresiasi kerja keras dan dedikasi Polres Malra dalam menangani kasus ini.
"Kami berharap Kejaksaan Negeri dapat melanjutkan proses hukum dengan transparan dan adil, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarga," pintanya.
Pasalnya keluarga kehilangan anggota keluarga, serta masa depan dan harapan yang diletakan di pundaknya kelak.
"Kami meminta tersangka dihukum yang setimpal sebagaimana mestinya. Kami akan terus mengawasi proses hukum dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan" pungkasnya.
Baca juga: Pasca Diberitakan Tribunambon.com, Dua Lokasi Jalan Rusak di Kota Bula Langsung Diperbaiki
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi sekitar pukul 05.30 WIT, tepatnya di Jalan Kolser-Loon, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Minggu (12/1/2025) subuh.
Peristiwa na'as tersebut terjadi di kawasan Resto & Cafe Gren Hills.
Dua penumpang roda empat dengan nomor polisi B 2026 PQX meninggal dunia. Sedangkan 6 lainnya selamat.(*)
Peringati HUT ke-77, Polwan Polda Maluku Gelar Ziarah di TMP Kapahaha Ambon |
![]() |
---|
Perempuan ini Terjerat Kasus Narkotika Jenis Sabu di Ambon, Dituntut 6 Tahun |
![]() |
---|
Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Opa Bob Dihukum 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
6 Tersangka Korupsi Anggaran Dana Desa Tiouw- Malteng Buat Negara Rugi Capai Rp. 1,1 Miliar |
![]() |
---|
Korupsi Dana Desa Tiouw-Malteng, 6 Tersangka Resmi Ditahan di Ambon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.