Bantuan Langsung Tunai

Pemerintah Dikabarkan Salurkan BSU: Cair Tanggal 5 Juni 2025, Berapa Besaran Nominalnya?

Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji

serambi news
ILUSTRASI uang rupiah yang dikurip dari serambinews.com pada (29/5/2022). Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja tahun ini. Dikutip dari ekon.go.id, pemerintah memberikan BSU untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer. 

TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah dikabarkan akan menyalurkan bantuan. 

Bantuan yang diberikan yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Tak hanya itu, guru honorer dikabarkan juga akan menerima BSU tersebut. 

BSU rencananya akan disalurkan mulai 5 Juni 2025.

Berapa Besaran BSU Tahun 2025?

BSU tahun ini dikabarkan berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp150.000 per bulan.

BSU akan diberikan selama 2 bulan, Juni hingga Juli 2025.

Pemerintah menargetkan BSU untuk sekitar 17 juta pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 3,5 juta aau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku.

Selain itu BSU juga akan diberikan untuk 3,4 juta guru honorer di Indonesia.

BSU ini diharapkan dapat mendongkrak konsumsi masyarakat di tahun 2025.

Baca juga: Pemerintah Bakal Salurkan BSU di Bulan Juni 2025, Sasaran: Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Baca juga: Warga Seram Bagian Barat Serbu Kantor Pos, Ternyata Untuk Ambil BSU Rp. 600 Ribu

Baca juga: ‎5 Negeri di Seram Utara Berekonsiliasi, Harap Dampak Konflik Sosial Bisa Terselesaikan 

Baca juga: Kelrey Sebut Alexander Patty Penuh Rekayasa: Sudah Ramai di Media Baru Dia Mulai Bicara

Baca juga: Ambon Posisi ke-11 Kota Toleran dari 94 Kota di Indonesia

Syarat Penerima BSU 2025

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Mei 2025
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
  • Bukan PNS, TNI dan Polri 
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Cara Mengecek Penerima BSU 2025

a. Kunjungi website kemnaker.go.id

b. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved