Bantuan Langsung Tunai

Pemerintah Dikabarkan Salurkan BSU: Cair Tanggal 5 Juni 2025, Berapa Besaran Nominalnya?

Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji

serambi news
ILUSTRASI uang rupiah yang dikurip dari serambinews.com pada (29/5/2022). Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja tahun ini. Dikutip dari ekon.go.id, pemerintah memberikan BSU untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer. 

Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

c. Masuk

  • Login ke akun Anda
  • Lengkapi Profil
  • Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  • Cek Notifikasi
  • Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Keterangan Tahap Notifikasi Penerima BSU

  • Terdaftar: Anda akan mendapatkan notifikasi bertuliskan terdaftar apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan
  • Ditetapkan: Anda akan mendapatkan notifikasi bertuliskan ditetapkan apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah
  • Tersalurkan ke Rekening Anda: Anda akan mendapatkan notifikasi ini apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh). Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved