Ambon Hari Ini
Soal Kasus Pengelolaan Anggaran Rp 177 M PT. Dok Waiame, Kepala ASDP Ambon Ditunda Pemeriksaan Saksi
Pemeriksaan Kepala ASDP Cabang Ambon, CS sebagai saksi kasus tata kelola keuangan pada PT. Dok dan Perkapalan Waiame ditunda.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Kejaksaan Negeri Ambon menunda pemeriksaan Kepala ASDP Cabang Ambon berinisial CS yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus tata kelola keuangan pada PT. Dok dan Perkapalan Waiame Rp 177 miliar, tahun anggaran 2020 hingga 2024.
Hal ini dikarenakan CS tidak membawa sejumlah dokumen yang diperlukan.
“CS, ASDP Cabang Ambon ditunda pemeriksaan karena yang bersangkutan tidak membawa dokumen-dokumen,” ungkap ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Selasa (27/5/2025).
Lanjutnya, hari ini tim penyidik Kejari Ambon hanya memeriksa Direktur Utama PT. Pelayaran Dharma Indah berinisial JQ dan Manajer Keuangan Perusahan Daerah Panca Karya, RN.
JQ Diperiksa sejak Pukul 09.00 WIT hingga Pukul 11.00 WIT di Kejaksaan Negeri Ambon dan dilanjutkan untuk saksi RN.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran ratusan miliar ini telah intens dilakukan penyelidikan setelah Kejari Ambon gelar perkara atau mengekspos pada Senin 8 April 2025.
Baca juga: DK DPRD SBT Bakal Tindaklanjut Dugaan Kekerasan Anak di Bawah Umur Oleh Alexander Patty
Baca juga: Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Segini Harta Kekayaan Anggota DPRD SBT Alexander Patty
Puluhan saksi, penggeledahan, serta penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara terus dilakukan.
Saksi-saksi yang telah diperiksa mulai dari internal PT. Dok dan Perkapalan Waiame, beberapa pihak perusahaan terkait, dan juga pejabat lingkup pemerintahan Provinsi Maluku.
Sementara penggeledahan, telah dilakukan di kantor PT. Dok dan Perkapalan Waiame, dan juga rumah Manager Keuangan PT. Dok Waiame, Wilis Ayu Lestari, yang beralamat di Jalan Raya Air Kuning, Desa Batu Merah, tepatnya di Kosan SQ Mart, Kota Ambon.
Dalam penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen dan hp milik Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan yakni Slamet Riyadi.
Sedangkan ditempat tinggal menager keuangan, penyidik menyita satu kotak perhiasan, enam buah jam tangan, 42 tas bermerek dan hp milik Wilis Ayu Lestari.
Barang-barang sitaan, diduga berkaitan erat dengan perkara tersebut.
Selain hasil barang sitaan dari penggeledahan, ada juga barang langsung yang diserahkan saksi.
Yakni, satu unit mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV beserta kuncinya, satu lembar asli surat tanda nomor kendaraan bermotor mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV, nomor rangka MHKA6GJ6JJJ069167, Nomor Mesin 3NRH217822 atas nama Ivong Maihassy, sepuluh tas bermerek, satu unit treadmill, dan uang tunai sebesar Rp 1 miliar rupiah.
Barang-barang itu diserahkan langsung Menajer Keuangan, Wilis Ayu Lestari dan Staf Keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Nova Rondonuwu, ke Kantor Kejari Ambon.
Serangkaian penyelidikan ini, belum ada yang terjerat sebagai tersangka.
Sebelumnya pada Senin (19/5/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan satu rangkaian penjang.
Selaras dengan hal itu, tim penyidik tengah berupaya dalam menyelidiki jumlah pasti kerugian keuangan negara.(*)
Lansia Kelurahan Lateri Sabet Juara Satu di Tiga Kategori Lomba HUT ke-450 Kota Ambon |
![]() |
---|
Hampir Sebulan Kasus Pencurian di SD Inpres Latta Belum Terungkap, Polisi Masih Selidiki |
![]() |
---|
Bersolek Layaknya Anak Muda, Puluhan Lansia Ikut Lomba Fashion Show Baju Papalele |
![]() |
---|
Seru! Panjat Pinang dan Gawang Mini Meriahkan HUT ke-450 Kota Ambon |
![]() |
---|
Ketua Hetu Upu Ana Sebut Pernyataan Morits Tamaela Tak Bijak Menyoal Bentrok di Hunuth |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.