Ambon Hari Ini

Hanya 1 Jam, 430 Pengendara Tak Pakai Helm dan Lawan Arus saat Melintasi Jl. Jenderal Sudirman Ambon

Sekitar 430 pengendara motor terpantau tidak mengenakan helm dan lawan arus saat melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Penulis: Novanda Halirat | Editor: Mesya Marasabessy
Novanda Halirat
LALU LINTAS - Potret pengendara roda dua tidak menggunakan helm dan lawan arus di Jalan Jenderal Sudirman, Hative Kecil, Kota Ambon, Sabtu (24/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com Novanda Halirat

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Sekitar 430 pengendara motor terpantau tidak mengenakan helm dan lawan arus saat melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Sabtu (24/5/2025).

Jumlah tersebut berdasarkan pengamatan langsung TribunAmbon.com di lokasi tepatnya di bawah bentangan Jembatan Merah Putih (JMP) selama satu jam.

Dimulai pukul 10.00 WIT hingga 11.00 WIT.

Pengendara motor yang tidak menggunakan helm pun beragam, ada yang berkendara sendirian, dan ada pula yang berboncengan.

Parahnya lagi, bahkan ada yang berboncengan hingga tiga orang, dan ketiganya sama-sama tidak mengenakan helm.

Termasuk beberapa diantaranya ada yang merupakan anak sekolah yang saat berboncengan masih mengenakan pakaian seragam.

Baca juga: Hotel Santika Premiere Ambon Hadirkan Taste of Arabia, Hidangan Khas Timur Tengah Setiap Jumat

Baca juga: Upah Tak Seberapa, Faridan Rekan Tak Letih Bersihkan Kawasan Pendopo Kota Bula

Kondisi ini tentu sangat berisiko bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Salah satu pengendara, Dyah (31) juga membenarkan hal itu.

Dia bahkan mengaku prihatin dengan pengendara yang tidak mengenakan helm.

Kata Dyah, menggunakan helm saat berkendara bukan untuk menghindari pemeriksaan polisi saja tapi juga sebagai alat pelindung kepala untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Saya kebetulan seorang tenaga kesehatan, yang saya temui saat terjadi kecelakaan fatalnya di bagian kepala karena mereka tidak menggunakan helm, mereka bahkan bisa sampai meninggal dunia" ungkapnya.

Diketahui, Pasal 291 dan Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur tentang kewajiban penggunaan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara dan penumpang sepeda motor, serta sanksinya jika melanggar. 

Pasal 291 menyatakan sanksi bagi pelanggaran, sedangkan Pasal 106 ayat (8) menjelaskan ketentuan tentang helm standar nasional.

Pasal 291 mengatur sanksi bagi pelanggaran penggunaan helm standar nasional Indonesia. 

Pengemudi yang tidak menggunakan helm atau membiarkan penumpang tidak menggunakan helm dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved