Ambon Hari Ini
Hanya 1 Jam, 430 Pengendara Tak Pakai Helm dan Lawan Arus saat Melintasi Jl. Jenderal Sudirman Ambon
Sekitar 430 pengendara motor terpantau tidak mengenakan helm dan lawan arus saat melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com Novanda Halirat
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Sekitar 430 pengendara motor terpantau tidak mengenakan helm dan lawan arus saat melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Sabtu (24/5/2025).
Jumlah tersebut berdasarkan pengamatan langsung TribunAmbon.com di lokasi tepatnya di bawah bentangan Jembatan Merah Putih (JMP) selama satu jam.
Dimulai pukul 10.00 WIT hingga 11.00 WIT.
Pengendara motor yang tidak menggunakan helm pun beragam, ada yang berkendara sendirian, dan ada pula yang berboncengan.
Parahnya lagi, bahkan ada yang berboncengan hingga tiga orang, dan ketiganya sama-sama tidak mengenakan helm.
Termasuk beberapa diantaranya ada yang merupakan anak sekolah yang saat berboncengan masih mengenakan pakaian seragam.
Baca juga: Hotel Santika Premiere Ambon Hadirkan Taste of Arabia, Hidangan Khas Timur Tengah Setiap Jumat
Baca juga: Upah Tak Seberapa, Faridan Rekan Tak Letih Bersihkan Kawasan Pendopo Kota Bula
Kondisi ini tentu sangat berisiko bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Salah satu pengendara, Dyah (31) juga membenarkan hal itu.
Dia bahkan mengaku prihatin dengan pengendara yang tidak mengenakan helm.
Kata Dyah, menggunakan helm saat berkendara bukan untuk menghindari pemeriksaan polisi saja tapi juga sebagai alat pelindung kepala untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Saya kebetulan seorang tenaga kesehatan, yang saya temui saat terjadi kecelakaan fatalnya di bagian kepala karena mereka tidak menggunakan helm, mereka bahkan bisa sampai meninggal dunia" ungkapnya.
Diketahui, Pasal 291 dan Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur tentang kewajiban penggunaan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara dan penumpang sepeda motor, serta sanksinya jika melanggar.
Pasal 291 menyatakan sanksi bagi pelanggaran, sedangkan Pasal 106 ayat (8) menjelaskan ketentuan tentang helm standar nasional.
Pasal 291 mengatur sanksi bagi pelanggaran penggunaan helm standar nasional Indonesia.
Pengemudi yang tidak menggunakan helm atau membiarkan penumpang tidak menggunakan helm dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. (*)
Diangkut Petugas, Akhirnya Sampah di Pasar Langgur Mulai Berkurang |
![]() |
---|
Miris! Lantai 2 Pasar Mardika Dipenuhi Sampah dan Botol Berisi Air Seni |
![]() |
---|
Pasca Diberitakan TribunAmbon.com, Tumpukan Batang Pohon di Kelurahan Wainitu, Akhirnya Dibersihkan |
![]() |
---|
Ternyata Perempuan yang Nekat Bunuh Diri di JMP Terlibat Hubungan Sesama Jenis? |
![]() |
---|
Gagal Lompat dari JMP, Remaja Putri di Ambon Nekat Bunuh Diri Diduga Patah Hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.