Ambon Hari Ini
Catat! Mulai 2 Juni Pemkot Ambon Akan Tilang Kendaraan Parkir Inap di Badan Jalan
Penindakan ini dilakukan karena aktivitas parkir inap melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 50 Tahun 2018 tentang
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menindak tegas kendaraan yang parkir inap di badan jalan mulai 2 Juni 2025.
Penindakan ini dilakukan karena aktivitas parkir inap melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 50 Tahun 2018 tentang Larangan Parkir Garasi/Nginap di Badan Jalan.
Pemberitahuan ini tertuang dalam surat nomor: 551.12/339/DISHUB tertanggal 23 Mei 2025.
Dalam surat tersebut, pemilik kendaraan yang menggunakan badan jalan sebagai garasi diminta untuk segera memindahkan kendaraannya sebelum tanggal yang ditetapkan.
Apabila peringatan ini tidak diindahkan, kendaraan akan digembok dan diderek, serta pemiliknya akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 500 ribu.
Baca juga: Rusak Pemandangan, Sampah Berhamburan di Lapangan Basket Pancasila Kota Bula SBT
Baca juga: Tak Terurus, Lapangan Pancasila di Kota Bula Ditumbuhi Rumput Liar, Juga Banyak Kotoran Hewan
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela, menjelaskan bahwa sebelum penindakan dilakukan pada 2 Juni mendatang, pihaknya akan terlebih dahulu menggelar sosialisasi kepada masyarakat.
"Kami akan melakukan penindakan, tetapi sebelum hal itu dilaksanakan pada 2 Juni mendatang kita akan sosialisasikan kepada masyarakat," ungkap Yan Suitela saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Sabtu (24/5/2025).
Meskipun demikian, Suitela berharap adanya kesadaran dari masyarakat.
Ia menambahkan bahwa selama ini banyak warga yang merasa resah dengan adanya parkir inap di badan jalan.
"Tepat 2 Juni kita sudah mulai penindakan. Namun tentunya kami berharap kesadaran masyarakat. Karena selama ini juga banyak masyarakat sudah semakin resah dengan adanya parkir inap," tambahnya.
Rencana penindakan ini akan dimulai dari jalanan kawasan tertib lalu lintas di perkotaan, kemudian akan berlanjut ke beberapa jalan protokol lainnya.(*)
Jalin Sinergi, Kapolda Maluku Kunjungi Kantor TribunAmbon.com |
![]() |
---|
DPRD Ambon Desak Polda Maluku Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah di Hunuth |
![]() |
---|
Puluhan Makam Hanyut ke Sungai Wailela-Ambon Tanpa Penanganan, Warga: Pejabat Jangan Tutup Mata |
![]() |
---|
Peluncuran Mitsubishi Destinator di Ambon, Simak Keunggulannya |
![]() |
---|
Meriah! Lomba Gerak Jalan Indah Libatkan Ratusan Peserta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.