Ambon Hari Ini

Catat! Mulai 2 Juni Pemkot Ambon Akan Tilang Kendaraan Parkir Inap di Badan Jalan

Penindakan ini dilakukan karena aktivitas parkir inap melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 50 Tahun 2018 tentang

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
PARKIR INAP - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menindak tegas kendaraan yang parkir inap di badan jalan mulai 2 Juni 2025. Tampak kendaraan roda empat terparkir di badan jalan Ir. M. Putuhena, Kota Ambon, Sabtu (24/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menindak tegas kendaraan yang parkir inap di badan jalan mulai 2 Juni 2025. 

Penindakan ini dilakukan karena aktivitas parkir inap melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 50 Tahun 2018 tentang Larangan Parkir Garasi/Nginap di Badan Jalan.

Pemberitahuan ini tertuang dalam surat nomor: 551.12/339/DISHUB tertanggal 23 Mei 2025. 

Dalam surat tersebut, pemilik kendaraan yang menggunakan badan jalan sebagai garasi diminta untuk segera memindahkan kendaraannya sebelum tanggal yang ditetapkan. 

Apabila peringatan ini tidak diindahkan, kendaraan akan digembok dan diderek, serta pemiliknya akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 500 ribu.

Baca juga: Rusak Pemandangan, Sampah Berhamburan di Lapangan Basket Pancasila Kota Bula SBT

Baca juga: Tak Terurus, Lapangan Pancasila di Kota Bula Ditumbuhi Rumput Liar, Juga Banyak Kotoran Hewan

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela, menjelaskan bahwa sebelum penindakan dilakukan pada 2 Juni mendatang, pihaknya akan terlebih dahulu menggelar sosialisasi kepada masyarakat.

"Kami akan melakukan penindakan, tetapi sebelum hal itu dilaksanakan pada 2 Juni mendatang kita akan sosialisasikan kepada masyarakat," ungkap Yan Suitela saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Sabtu (24/5/2025).

Meskipun demikian, Suitela berharap adanya kesadaran dari masyarakat. 

Ia menambahkan bahwa selama ini banyak warga yang merasa resah dengan adanya parkir inap di badan jalan.

"Tepat 2 Juni kita sudah mulai penindakan. Namun tentunya kami berharap kesadaran masyarakat. Karena selama ini juga banyak masyarakat sudah semakin resah dengan adanya parkir inap," tambahnya.

Rencana penindakan ini akan dimulai dari jalanan kawasan tertib lalu lintas di perkotaan, kemudian akan berlanjut ke beberapa jalan protokol lainnya.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved