Maluku Terkini

Bantu Tagih Iuran, BPJS Teken Perpanjangan Kerja Sama dengan 3 Kejaksaan Negeri di Maluku

BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Maluku menandatangi perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tiga Kejaksaan Negeri (Kejari).

Istimewa
BPJS TENAGA KERJA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Maluku menandatangi perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tiga Kejaksaan Negeri (Kejari). 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Maluku menandatangi perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tiga Kejaksaan Negeri (Kejari).

Ketiga Kejari itu yakni Kejari Maluku Barat Daya (MBD), Seram Bagian Timur (SBT), dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maluku, Sevy Renita Setyaningrum mengapresiasi kinerja tiga Kejari itu.

Pasalnya, mereka tela

h membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk menagih iuran yang tidak dibayarakan.

"Harapan besar sinergisitas kerjasama ini meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pembayaran iuran agar hak pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh pekerja," kata Sevy melalui pers rilis yang diterima TribunAmbon.com, Kamis (22/5/2025).

Baca juga: Perkuat Sinergi dengan Pelanggan Potensial, PLN Kunjungi The Natsepa Hotel dan PPI Saumlaki

Baca juga: Wujudkan Indonesia Emas 2045, DPRD Kabupaten Kepulauan Aru Diorientasi

TEKEN MOU BPJS
BPJS TENAGA KERJA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Maluku menandatangi perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tiga Kejaksaan Negeri (Kejari).

Untuk itu, perpanjangan PKS ini dilakukan sebagai bentuk konkrit langkah awal mitigasi resiko tunggakan berlanjut piutang lancar-kurang lancar yang mana paling mudah dipulihkan kepatuhannya.

Mungkin saat ini lanjutnya, masih banyak perusahaan yang tidak mengetahui dampak risiko hukum jika menunggak kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Perusahaan dimungkinkan terkena sanksi pidana sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 bila perusahaan tetap membandel tidak mau membayar iuran berupa pidana penjara maksimal delapan tahun atau denda maksimal Rp1 miliar," ujar sevy

BPJS dan Kejari
BPJS TENAGA KERJA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Maluku menandatangi perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tiga Kejaksaan Negeri (Kejari).

Sevi mengimbau kepada pemilik perusahaan agar terus memperhatikan hak dan kewajiban karyawannya, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan, karena keterlambat pembayaran iuran akan berdampak terhadap tertundanya proses penyelesaian klaim bila si karyawan bersangkutan mengalami kecelakaan kerja, atau meninggal dunia, padahal ia berhak mendapatkan jaminan tersebut.

“Tenaga kerja dapat memonitor kepatuhan pembayaran iuran dengan mengecek saldo JHT di aplikasi JMO secara berkala,” tandas Sevi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved