Maluku Terkini
Jejak Barang Mewah Dibalik Korupsi Pengelolaan Anggaran Rp. 177 M PT. Dok Waiame, Ambon
Tindakan ini telah masif dilakukan sejak Senin (5/5/2025), setelah tim Kejari Ambon ekspos atau gelar perkara.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Dalam membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran besar sejak 2020 hingga 2024 senilai Rp 177 miliar pada PT. Dok dan Perkapalan Waiame, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon terus melakukan berbagai upaya penyelidikan.
Mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, geledah, hingga penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Tindakan ini telah masif dilakukan sejak Senin (5/5/2025), setelah tim Kejari Ambon ekspos atau gelar perkara.
Diantaranya telah periksa puluhan saksi, mulai dari internal PT. Dok dan Perkapalan Waiame hingga pejabat lingkup pemerintahan Provinsi Maluku.
Baca juga: TOK! Patrick Papilaya Divonis 1,4 Tahun Penjara karena Hina Gubernur Maluku
Tak hanya itu, Kejari juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen dan barang berharga lainnya.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Pada Jumat 16 Mei 2025, sekitar pukul 09.45 Wit, telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap Dokumen dan Barang Bukti lainnya terkait dugaan korupsi pada PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Ambon, Senin (19/5/2025).

Penggeledahan dilakukan yakni, di kantor PT. Dok Waiame, dan juga rumah Manager Keuangan PT. Dok Waiame, Wilis Ayu Lestari, yang beralamat di Jalan Raya Air Kuning, Desa Batu Merah, tepatnya di Kosan SQ Mart, Kota Ambon.
“Tim Penyidik Kejari Ambon telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor PT. Dok Waiame Ambon dan tempat tinggal Manager Keuangan PT. Dok Waiame di Jalan Raya Air Kuning, Desa Batu Merah, tepatnya di Kosan SQ Mart, Kota Ambon. Dengan tujuan untuk mencari dan menemukan benda yang terkait dengan tindak pidana yang nantinya dapat digunakan sebagai bukti dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan,” lanjut Kajati Maluku.
Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menyita dokumen dan HP milik Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan yakni Slamet Riyadi.
Sedangkan ditempat tinggal menager keuangan, penyidik menyita 1 kotak perhiasan, 6 buah jam tangan, 42 tas bermerek dan HP milik Wilis Ayu Lestari.
Baca juga: Bupati Malteng: OPD Teknis Awasi Pemanfaatan Bantuan dari Kementerian Pertanian
Selain itu, pada Sabtu 17 Mei 2025, Penyidik juga berhasil menemukan dan menyita satu unit mobil Hyundai Creta N Line warna Merah dengan No Pol. DE 1539 XY beserta Kuncinya, serta satu lembar asli surat tanda coba kendaraan bermotor, Mobil Hyundai Creta warna Merah dengan No.Pol. DE 1539 XY, Nomor Rangka MF3PE812TSJ1633, Nomor Mesin G4FLSQ459446 atas nama Samsul Bahri.
Diketahui penggeledahan dan penyitaan tersebut terbagi dalam dua Tim, untuk Penggeledahan di kantor PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, didampingi Kasi Pidsus Azer Jongker Orno, dan Kasi Intel Alfrets R.I. Talompo.
Sementara penggeledahan di tempat tinggal Manager Keuangan PT. Dok Waiame, dipimpin oleh Kasi Pidum Hubertus Tanate, bersama tiga Jaksa Fungsional serta staf Pidsus dan Intelijen. (*)
Peringati HUT ke-77, Polwan Polda Maluku Gelar Ziarah di TMP Kapahaha Ambon |
![]() |
---|
Perempuan ini Terjerat Kasus Narkotika Jenis Sabu di Ambon, Dituntut 6 Tahun |
![]() |
---|
Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Opa Bob Dihukum 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
6 Tersangka Korupsi Anggaran Dana Desa Tiouw- Malteng Buat Negara Rugi Capai Rp. 1,1 Miliar |
![]() |
---|
Korupsi Dana Desa Tiouw-Malteng, 6 Tersangka Resmi Ditahan di Ambon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.