Minggu, 26 April 2026

Maluku Terkini

TOK! Patrick Papilaya Divonis 1,4 Tahun Penjara karena Hina Gubernur Maluku

Patrick Papilaya divonis 1,4 tahun penjara karena hina Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Maula Pelu
PERKARA ITE - Chrisnanimory Patrick Papilaya, divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara dalam perkara tindak pidana penghinaan yang dilakukan terhadap Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, Senin (19/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya, divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara. 

Dalam pembacaan amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Patrick, meyakinkan bersalah dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui system elektronik. 

Perbuatan Patrick sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Vonis dibacakan Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Ambon, pada Senin (19/5/2025).

Baca juga: Perkiraan Cuaca Maluku di 11 Kabupaten Kota Hari Ini, Sebagian Wilayah Cerah Berawan

Baca juga: DPRD Malteng Minta Perusahan Tambak Udang PT WLI di Serut Bertanggung Jawab atas Dampak Pencemaran ‎

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya selama 1 tahun dan 4 bulan penjara,” ucap hakim ketua.

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa, satu buah flashdisk merek hp berukuran 4 GB warna silver berisikan dua video dengan durasi waktu 3 menit 9 detik dan 2 menit 30 detik yang berisikan rekaman tangkapan layar Video siaran langsung akun Tiktok bernama @P4trickPapi. 

Satu akun media sosial Tiktok dengan nama pengguna @p4trickpapi url akun https://www.tiktok.com/@p4trickpapi?t=8sSqN603fpi&r=1 namun password atau kata sandi tidak ingat lagi atau sudah lupa.

Barang bukti tersebut dirampas untuk dihancurkan.

Sementara satu unit handphone merek Samsung A52 warna putih dengan IMEI 135680858062110 yang dalam keadaan rusak, dirampas untuk Negara. 

Terdakwa didampingi penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan, sehingga hakim menyatakan bahwa putusan tersebut telah inkrah.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Achmad Attamimi, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. 

Sekedar informasi, selain dijerat dalam kasus penghinaan terhadap Gubernur, Patrick juga sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider 4 bulan, oleh Majelis Hakim PN Ambon pada 11 November 2024 lalu, karena menghina Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun. 

Kemudian putusan itu dikuatkan ke PT Ambon. Namun terdakwa belum menjalani masa hukuman terkait kasus tersebut lantaran masih mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved